Oleh: Shari S. Warisman

Dunia bisnis di Indonesia terus berkembang pesat, menggoda berbagai lapisan masyarakat untuk ikut mencicipi manisnya menjadi wirausahawan. Namun, bagaimana jika keinginan untuk mendirikan perusahaanâbaik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV)âdatang dari seorang prajurit TNI aktif?
Pertanyaan ini sering kali memicu perdebatan. Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengembangkan diri dan mencari kesejahteraan. Di sisi lain, prajurit TNI terikat pada kode etik, disiplin militer, dan aturan perundang-undangan yang sangat ketat untuk menjaga profesionalisme serta netralitas.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas dari sudut pandang legalitas apakah seorang anggota TNI diperbolehkan mendirikan atau mengelola badan usaha.
Pijakan hukum tertinggi yang mengatur gerak-gerik prajurit TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal yang paling krusial dalam menjawab pertanyaan ini adalah Pasal 39.
Pasal tersebut secara eksplisit mengatur larangan bagi prajurit TNI aktif. Bunyinya sebagai berikut:
Ada beberapa alasan sosiologis dan yuridis mengapa larangan ini diberlakukan secara tegas dalam hukum Indonesia:
Dalam hukum perusahaan (UU Perseroan Terbatas), terdapat perbedaan peran antara Pemegang Saham (Pemilik) dengan Direksi/Komisaris (Pengurus).
Banyak yang bertanya, jika bisnis dilarang, mengapa di setiap satuan TNI terdapat Koperasi Primer (Primkop)?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi internal, koperasi TNI bukanlah bisnis milik perorangan, melainkan badan hukum yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota secara kolektif. Keuntungan koperasi (SHU) kembali kepada prajurit, bukan untuk memperkaya individu. Inilah celah legal yang diperbolehkan oleh negara, selama pengelolaannya tetap berada di bawah pengawasan komando satuan dan tidak melenceng menjadi entitas bisnis murni yang mencari keuntungan kompetitif di pasar bebas.
Baca juga:Â Â Apakah Modal PT Sekarang Benar-Benar Bebas?
Penting untuk dipahami bahwa aturan bagi TNI cenderung lebih ketat. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), larangan berbisnis biasanya bersifat spesifik pada bidang yang berbenturan dengan jabatan. Sedangkan bagi TNI, larangan tersebut bersifat umum dan absolut selama berstatus aktif. Hal ini dikarenakan prajurit memegang instrumen kekuasaan negara yang dianggap berisiko jika disandingkan dengan kepentingan profit komersial.
Sering kali terdapat praktik di mana prajurit menggunakan nama orang lain untuk mendirikan PT/CV, namun secara de facto ia yang mengendalikan perusahaan tersebut. Praktik Nominee Agreement ini sangat berisiko:
Apabila seorang prajurit nekat mendirikan PT/CV atau terlibat aktif dalam bisnis, ada beberapa sanksi yang membayangi:
- Pemberhentian (PTDH): Jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng nama baik korps.
Apakah prajurit boleh menjadi pemegang saham pasif?
Membeli saham di bursa efek sebagai investasi pribadi umumnya ditoleransi, namun menjadi pendiri atau pemegang saham mayoritas di perusahaan swasta non-terbuka berisiko dianggap keterlibatan bisnis aktif.
Bagaimana jika perusahaan sudah ada sebelum menjadi anggota TNI?
Prajurit wajib melakukan peralihan hak atau perubahan struktur melalui RUPS dan notaris untuk mengeluarkan namanya dari jabatan pengurus.
Apakah boleh menjadi konsultan perusahaan swasta?
Tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest.
Apakah keluarga prajurit boleh ikut tender pemerintah?
Boleh secara hukum sipil, namun secara etika harus menghindari tender di lingkungan unit tempat prajurit tersebut berdinas untuk mencegah nepotisme.
Kapan tentara memiliki kebebasan penuh berbisnis?
Setelah resmi menyandang status Purnawirawan.
Secara hukum, jawaban atas pertanyaan "Apakah tentara boleh mendirikan PT/CV?" bagi prajurit aktif adalah tidak diperbolehkan. Namun, ada jalan legal yang bisa ditempuh:
Mematuhi larangan berbisnis bagi prajurit aktif adalah langkah krusial untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi TNI dari konflik kepentingan. Namun, bagi keluarga prajurit atau Anda yang tengah mempersiapkan masa purna tugas, legalitas usaha tetap harus dibangun dengan benar melalui pendirian badan usaha yang sah. Infiniti.id hadir sebagai solusi praktis untuk membantu Anda mendirikan PT atau CV secara cepat, aman, dan sesuai regulasi. Manfaatkan layanan profesional kami dengan fasilitas gratis konsultasi sekarang juga melalui Infiniti.id untuk memulai langkah bisnis Anda tanpa keraguan.
Lihat juga: Promo Pendirian PT lengkap
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Apakah Tentara aktif boleh mendirikan PT/ CV?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tentara-aktif-boleh-berbisnis