Kontraktor BUJK Asing Perwakilan
BUJKA Kantor Perwakilan adalah 100% perusahaan konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas 35 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
- Penjualan Tahunan
Lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga
- Kemampuan Keuangan
Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi
Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer
- Kemampuan Peralatan
Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
- Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Klasifikasi Spesialis
Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
- Penjualan Tahunan
Minimal kesediaan aset Rp 10 miliar
- Kemampuan Keuangan
Minimal total aset Rp 10 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi
Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)
- Kemampuan Peralatan
Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
- Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan