Oleh: Shari S. Warisman

Menjelang Hari Raya Iduladha, permintaan hewan kurban selalu meningkat dan menjadi peluang usaha yang menjanjikan bagi para pedagang hewan ternak. Namun, penjualan hewan kurban tidak dapat dilakukan sembarangan ada ketentuan dan perizinan yang harus didaftarkan. Seluruhnya menjadi bagian penting agar kegiatan usaha berjalan aman, legal, dan dipercaya masyarakat. Blog ini akan membahas secara lengkap syarat dan ketentuan menjual hewan kurban sesuai peraturan yang berlaku.
Hewan Kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah Kurban.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah surat yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal
Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan Indonesia yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan.
Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis. Persyaratan syariat Islam sendiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permentan 114/2014, yang dimana hewan kurban harus:
Lalu, untuk persyaratan admisnitrasi sendiri, penjual hewan kurban setidaknya harus memiliki:
Lihat juga: Promo Pengurusan NIB

Petugas KPKP Jakbar melalukan pemeriksaan hewan Kurban (sumber: barat.jakarta.go.id, 2026)
Persyaratan Menjual Hewan Kurban di Jakarta:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023, berikut cara mendapatkan Sertifikat Veteriner:
Jika Sistem OSS/iSIKHNAS belum tersedia, permohonan dapat dilakukan:
Syarat yang harus dipenuhi agar Sertifikat diterbitkan:
Masa berlaku Sertifikat Veteriner: berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman, maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkan.
Baca juga: Cara mendapatkan Izun Usaha Peternakan (IUP)
1. Berizin Resmi
Wajib mengantongi izin dari dinas terkait dan tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Luas Memadai
Lapak penjualan kambing minimal 1 m2 per ekor, sedangkan sapi minimal 2 m2 per ekor. Peraturan lapak diatur agar tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stress.
3. Akses Jalan
Akses jalan mudah dilalui dan mudak diakses kendaraan, ini untuk memudahkan proses logistik dan distribusi
4. Pagar Pembatas
Lapak penjualan memiliki pagar pembatas ternak.
5. Tempak Pakan
Tersedia tempak pakan, air, atap, ventilasi yang memadai
6. Penanganan Limbah
Penanganan limbah (Kotoran, sisa pakan, air limbah) harus dilakukan dengan baik
KBLI 2025 yang dapat digunakan adalah:
47752 - Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing dan unggas beserta bibitnya
Usaha perdagangan ini berisiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi usaha yang diakui Pemerintah. Manfaat memiliki NIB bagi para pedagang hewan kurban, sebagai berikut:
KBLI apa yang digunakan untuk usaha ternak hewan kurban?
KBLI yang digunakan adalah 47752 - Perdagangan eceran hewan ternak dan Bibit hewan
Siapa yang menerbitkan SKKH?
SKKH diterbitkan oleh otoritas veteriner atay dokter hewan yang berwenang
Apa dokumen utama untuk menjual hewan kurban?
SKKH, Surat asal hewan, rekomendasi veteriner dan NIB
Apakah menjual hewan kurban wajib memiliki izin usaha?
Ya, pedagang wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
Menjual hewan kurban tidak hanya memerlukan kesiapan usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan syariat, kesehatan hewan, dan legalitas yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan seperti SKKH, Sertifikat Veteriner, serta memiliki NIB, pedagang dapat menjalankan usaha secara lebih aman, resmi, dan terpercaya di mata konsumen maupun instansi. Selain menghindari sanksi, legalitas usaha juga memberikan banyak manfaat, mulai dari kemudahan akses permodalan hingga peluang kerja sama yang lebih luas. Infiniti dapat membantu anda memproses NIB dengan cepat dan tepat. Ada konsultasi gratis untuk anda yang masih bingung mengurus NIB. Hubungi Infiniti Sekarang Juga!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Syarat dan Aturan Menjual Hewan Kurban!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/syarat-dan-aturan-menjual-hewan-kurban