Syarat dan Aturan Menjual Hewan Kurban!


Syarat dan Aturan Menjual Hewan Kurban!

Pengantar


Menjelang Hari Raya Iduladha, permintaan hewan kurban selalu meningkat dan menjadi peluang usaha yang menjanjikan bagi para pedagang hewan ternak. Namun, penjualan hewan kurban tidak dapat dilakukan sembarangan ada ketentuan dan perizinan yang harus didaftarkan.  Seluruhnya menjadi bagian penting agar kegiatan usaha berjalan aman, legal, dan dipercaya masyarakat. Blog ini akan membahas secara lengkap syarat dan ketentuan menjual hewan kurban sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pengertian

Hewan Kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah Kurban.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah surat yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal

Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan Indonesia yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.

Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan Hewan Kurban

Persyaratan Menurut Syariat Islam

Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis. Persyaratan syariat Islam sendiri  sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permentan 114/2014, yang dimana hewan kurban harus:

  1. Sehat
  2. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga
  3. Tidak kurus
  4. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris
  5. Cukup Umur, untuk:
    a. Kambung atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
    b. Sapi atau kerbai diatas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
    c. Unta diatas 5 (lima) tahun

Persyaratan Administrasi

Lalu, untuk persyaratan admisnitrasi sendiri, penjual hewan kurban setidaknya harus memiliki:

  1. SKKH dari otoritas veteriner daerah asal
  2. Rekomendasi pemasukan hewan dari otorotas veteriner kabupaten/Kota atau otoriter veteriner provinsi daera penerima sesuai dengan kewenangannya
  3. Surat keterangan asal yang diterbikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
  4. Nomor induk Berusaha (NIB)
Lihat juga: Promo Pengurusan NIB

Petugas KPKP Jakbar melalukan pemeriksaan hewan Kurban (sumber: barat.jakarta.go.id, 2026)

Persyaratan Menjual Hewan Kurban di Jakarta:

  1. Memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban.
  2. Mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner)  di daerah asal.
  3. Memeriksakan kesehatan hewan ke dokter hewan daerah setempat.
  4. Memasukkan data dan persyarakat kesehatan hewan Isikhnas.
  5. Hewan akan diperiksa kembali kesenatannya oleh Dinas KPKP dan dokter hewan di Jakarta setelah lapak didirikan.
  6. Pedagang akan mendapatkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) terbaru. 

Sertifikat Veteriner

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023, berikut cara mendapatkan Sertifikat Veteriner:

  1. Ajukan Permohonan melalui Sistem OSS Setiap orang yang ingin melalulintaskan HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan) wajib mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  2. Proses Verifikasi Setelah permohonan diajukan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengirim akan melakukan verifikasi. Hasil verifikasi disampaikan melalui sistem iSIKHNAS kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  3. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil verifikasi, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota akan menerbitkan Sertifikat Veteriner atau surat penolakan beserta alasannya.

Jika Sistem OSS/iSIKHNAS belum tersedia, permohonan dapat dilakukan:

  • Daring melalui aplikasi perizinan daerah setempat, atau
  • Luring (offline/langsung ke kantor)

Syarat yang harus dipenuhi agar Sertifikat diterbitkan:

  • Dokumen lengkap sesuai Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan
  • HPM telah memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan sesuai wilayah tujuan
  • HPM dalam kondisi sehat, utuh, dan tidak terkontaminasi

Masa berlaku Sertifikat Veteriner: berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman, maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkan.

Baca juga: Cara mendapatkan Izun Usaha Peternakan (IUP)

Ketentuan Tempat Penjualan hewan Kurban

1. Berizin Resmi
Wajib mengantongi izin dari dinas terkait dan tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Luas Memadai
Lapak penjualan kambing minimal 1 m2 per ekor, sedangkan sapi minimal 2 m2 per ekor. Peraturan lapak diatur agar tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stress.

3. Akses Jalan
Akses jalan mudah dilalui dan mudak diakses kendaraan, ini untuk memudahkan proses logistik dan distribusi

4. Pagar Pembatas
Lapak penjualan memiliki pagar pembatas ternak.

5. Tempak Pakan
Tersedia tempak pakan, air, atap, ventilasi yang memadai

6. Penanganan Limbah
Penanganan limbah (Kotoran, sisa pakan, air limbah) harus dilakukan dengan baik

KBLI

KBLI 2025 yang dapat digunakan adalah:

47752 - Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing dan unggas beserta bibitnya

Usaha perdagangan ini berisiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kenapa perlu NIB?

Nomor induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi usaha yang diakui Pemerintah. Manfaat memiliki NIB bagi para pedagang hewan kurban, sebagai berikut:

  1. Usaha resmi terdaftar, NIB menjadikan usaha kami legal dan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). ini dapat melindungi pengusaha secara hukum jika ada masalah dalam jual beli.
  2. Dipercaya pembeli dan Instansi, Pembeli dari instansi atau perusahaan dapat lebih percaya jika usaha anda memilik NIB. Anda juga dapat mengikuti tender pengadaan hewan kurban.
  3. Mudah dapat akses permodalan, dengan memiliki NIB, anda dapat mengakses KUR, kredit bank dan bantuan UMKM. Bank dan koperasi lebih mudah memberikan pinjaman.
  4. Dapat pelatihan dan Program bantuan Pemerintah, dengan memiliki NIB, anda bisa ikut pelatihan bisnis, bantuan bibit hingga subsidi pakan dari pemerintah. 

Sanksi Menjual Hewan Kurban tidak sesuai Aturan

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, atau peredaran
  3. Pencabutan Nomor pendaftaran
  4. Pencabutan Izin
  5. Pengenaan denda. Besaran dendanyapaling sedikit Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan paling besar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

FAQ

KBLI apa yang digunakan untuk usaha ternak hewan kurban?

KBLI yang digunakan adalah 47752 - Perdagangan eceran hewan ternak dan Bibit hewan


Siapa yang menerbitkan SKKH?

SKKH diterbitkan oleh otoritas veteriner atay dokter hewan yang berwenang


Apa dokumen utama untuk menjual hewan kurban?

SKKH, Surat asal hewan, rekomendasi veteriner dan NIB


Apakah menjual hewan kurban wajib memiliki izin usaha?

Ya, pedagang wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha.

Penutupan

Menjual hewan kurban tidak hanya memerlukan kesiapan usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan syariat, kesehatan hewan, dan legalitas yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan seperti SKKH, Sertifikat Veteriner, serta memiliki NIB, pedagang dapat menjalankan usaha secara lebih aman, resmi, dan terpercaya di mata konsumen maupun instansi. Selain menghindari sanksi, legalitas usaha juga memberikan banyak manfaat, mulai dari kemudahan akses permodalan hingga peluang kerja sama yang lebih luas. Infiniti dapat membantu anda memproses NIB dengan cepat dan tepat. Ada konsultasi gratis untuk anda yang masih bingung mengurus NIB. Hubungi Infiniti Sekarang Juga!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Syarat dan Aturan Menjual Hewan Kurban!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/syarat-dan-aturan-menjual-hewan-kurban
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti