Sertifikat Halal : Pelaku Usaha Wajib Punya!


Sertifikat Halal : Pelaku Usaha Wajib Punya!

Pengantar

Hai pelaku usaha! Tahukah kamu bahwa tidak memiliki sertifikat halal bisa berdampak langsung pada kelangsungan bisnismu? Saat ini, sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi banyak produk dan jasa yang beredar di Indonesia. Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, sertifikat halal juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar. Agar bisnismu tetap aman, legal, dan kompetitif, yuk pahami aturan sertifikat halal, manfaatnya bagi usaha, serta cara mengurusnya dengan benar melalui pembahasan lengkap berikut ini.


Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Pengertian

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Jadi, Sertifikat halal adalah bukti resmi bahwa produk atau jasa yang kamu tawarkan itu sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya. Di Indonesia, sertifikat ini dikeluarkan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai pihak yang melakukan penilaian.

Manfaat Sertifikat Halal

1. Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pemerintah

Bagi pemerintah, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Semakin banyak produk bersertifikat halal, semakin besar peluang Indonesia bersaing di pasar halal global yang sangat potensial. Pasar halal dunia, khususnya sektor makanan dan minuman, terus tumbuh pesat dan membuka peluang peningkatan devisa serta penguatan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

2. Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal membuka peluang perluasan pasar dan peningkatan skala bisnis. Produk berlabel halal lebih mudah diterima, baik di pasar dalam negeri maupun internasional, terutama di negara dengan mayoritas konsumen muslim. Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan ekspor, dan mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

3. Manfaat Sertifikasi Halal bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim, sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk. Label halal menjadi jaminan bahwa produk telah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan syariat Islam. Selain itu, sertifikasi halal mendorong kesadaran konsumen untuk memilih produk yang aman, berkualitas, dan transparan, sekaligus mendorong produsen untuk terus meningkatkan standar produksinya.

Produk dan Jasa Wajib Sertifikasi Halal

Per 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikat halal resmi diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Artinya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang jelas-jelas haram atau tidak memerlukan sertifikasi. Produk dan jasa  wajib buat sertifikasi halal adalah :

  1. Makanan & minuman
  2. Bahan baku & tambahan makanan
  3. Jasa penyembelihan & hasil sembelihan
  4. Obat, kosmetik, dan produk terkait dan lainnya yang digunakan masyarakat sehari-hari


Syarat Sertifikasi Halal

  1. Pelaku usaha memiliki NIB
  2. Pelaku usaha memiliki akun SIHALAL
  3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko
  4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan tidak terkontaminasi najis dan bahan tidak halal
  6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
  9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme persyaratan mandiri secara online melalui SIHALAL

Alur Sertifikasi Halal

1. Pelaku Usaha

  • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan pendampingan PPH
  • Mempersiapkan data pemohon bersama pendamping PPH
  • Mengajukan data permohonan SIHALAL dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL

2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

  • Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

3. BPJPH

  • BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sitem terhadap laporan hasil
  • Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)

4. Komite Fatwa Produk Halal

  • Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

5. BPJPH

  • Menerima ketetapan kehalalan produk
  • Menerbitkan sertifikat halal

6. Pelaku Usaha

  • Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
  • Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk


Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Terbit Sertifikat Halal

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib :

  1. Mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal
  2. Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal
  4. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir
  5. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Penutup

Sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap usaha, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas produk dan jasa tertentu yang beredar di Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas, proses yang terstruktur, serta dukungan sistem digital melalui SIHALAL, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban ini.

Selain memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. Pemerintah memperoleh peluang peningkatan devisa dan penguatan ekonomi nasional, pelaku usaha mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan daya saing yang lebih tinggi, serta masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Oleh karena itu, memahami persyaratan, alur sertifikasi, serta kewajiban setelah sertifikat halal diterbitkan menjadi langkah penting agar usaha tetap legal, terpercaya, dan berkelanjutan. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekosistem industri halal Indonesia yang kuat dan berdaya saing global.

FAQ

Berapa lama Sertifikat Halal berlaku?
Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
Bagaimana kriteria pelaku usaha umk yang mendapat prioritas untuk pengajuan sertifikat halal gratis?
Kriterianya adalah tidak pernah mendapat fasilitas/pembiayaan sertifikat halal dan secara aktif telah berproduksi minimal 3 tahun.
Apa sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan kewajiban setelah menerima sertifikat halal nya?
Sanksi yang diterima berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan Sertifikat Halal.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Sertifikat Halal : Pelaku Usaha Wajib Punya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/sertifikat-halal-pelaku-usaha
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti