Semua Tentang Indonesia National Single Window (INSW)


Semua Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

test


Pengantar

Indonesia National Single Window atau INSW merupakan istilah yang sudah umum dalam perdagangan internasional. INSW banyak membantu proses trading di Indonesia karena menjadi National Single Window sehingga semua proses trading dapat diawasi dan dimonitor oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

INSW memberikan kemudahan bagi para vendor sebagai pusat informasi dan sumber progres proses impor dan ekspor. Selain itu dengan terus melakukan inovasi pengembangan digital, proses pengurusan impor ekspor menjadi semakin mudah. Mari kita simak semua ulasan tentang INSW dibawah ini secara tuntas!!

Pengertian

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Indonesia National Single Window (INSW), Anda harus mengetahui dahulu apa itu INSW dan apa saja istilah-istilah yang ada dalam INSW.

INSW

INSW (Indonesia National Single Window) adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Portal INSW

Portal INSW adalah Sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet, yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor.

Portal INSW menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

Pengelola Portal INSW

PP INSW yaitu pihak yang memiliki tanggungjawab atas beroperasinya portal INSW. Pihak ini bertanggung jawab akan kelangsungan portal agar terus beroperasi, dan yang paling penting memastikan keamanan data serta informasi yang sudah ada dalam portal.

Hak Akses

Hak akses adalah hak yang diberikan untuk mengakses atau melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang biasa disebut Portal INSW.

Dasar Hukum

INSW diatur dalam Peraturan Presiden No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Presiden No.44/2018 Tentang Indonesia National Single Window.

Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian "single window" dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa organisasi dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN).

Tujuan dan Fungsi

Apa saja yang sebenarnya menjadi tujuan dan fungsi dibentuknya INSW? Berikut kami jelaskan secara singkat.

Tujuan INSW

  • Percepatan proses ekspor dan/atau impor serta pengeluaran barang.
  • Penurunan biaya perdagangan melalui penurunan hambatan administratif.
  • Peningkatan kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga.
  • Pemberian bantuan teknis dalam rangka meningkatkan kemampuan.

Fungsi INSW

  • Penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW.
  • Pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan call center dan Memberi jaminan keamanan data rahasia yang disampaikan kepada instansi lewat portal.

Registrasi Sistem INSW

Untuk registrasi akun INSW terdapat dua cara, yaitu : registrasi melalui akun oss dan registrasi secara manual. Simak tata cara registrasinya dibawah ini.

Registrasi Melalui Akun OSS

1. Masuk ke web resmi INSW

2. Klik Opsi Lain

 

3. Klik Online Single Submission (OSS)

4. Kemudian Login dengan username dan password akun oss


5. Selesai

Registrasi Melalui Manual

1. Data Pengguna : Pilih jenis pengguna akun sesuai dengan badan usaha Anda


2. Data NPWP : Pilih jenis NPWP dan masukan nomor NPWP


3. Data NIB : Pilih jenis NIB dan Masukan nomor NIB


4. Data Alamat : Pilih Alamat, Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Kode Pos


5. Data Identitas : Pilih jenis identitas diri dan masukan data nomor identitas diri

6. Data Pendaftar : Masukkan data nama lengkap dan jabatan pendaftar

7. Data Kontak : Masukan data email dan nomor handphone yang aktif

8. Surat Kuasa dan Jenis Usaha : Unggah surat kuasa dan pilih jenis usaha

Jenis Usaha dapat dipilih lebih dari satu dengan pilihan sebagai berikut : Importir, Eksportir, Pengangkut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC), Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan lainnya.

Contoh Surat Kuasa


9. Verifikasi Nomor Handphone

INSW akan mengirimkan kode otp 6 digit ke nomor handphone yang didaftarkan sebelumnya. masukan kode OTP tersebut untuk melanjutkan proses berikutnya.

10. Syarat dan Ketentuan

Baca dan pahami syarat dan ketentuan dalam penggunaan Akun INSW. Kemudian klik setuju dan Daftar.

11. Setelah Registrasi

Jika berhasil harap tunggu persetujuan dan validasi pendaftaran oleh Tim INSW dalam waktu maksimal 1x24 jam. Jika Pendaftaran disetujui yang disetujui, Pendaftar akan menerima email berisi Username dan Link untuk Konfirmasi dan Pasang Password. Jika Pendaftaran ditolak, Pendaftar akan menerima email berisi alasan penolakan

12. Selesai

Cara Kerja Sistem INSW Atas Transaksi Impor Dan Ekspor

Prosedur ekspor impor melalui INSW ini adalah prosedur yang sudah berbasis internet. Berikut ini gambaran cara kerja INSW bagi ekspor impor.

  • Sistem INSW menampung semua database perizinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor dan
  • Instansi Teknis Terkait mengupload perizinan yang diterbitkannya ke Portal INSW.
  • Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan Database Lartas Impor berdasarkan parameter Nomor HS.
  • Dalam hal Nomor HS membutuhkan perizinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perizinan, kode izin dan masa berlaku.
  • Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib izin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait.
  • Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib izin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem.
  • Jika proses pengecekan data PIB dengan Perizinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke Sistem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran).
  • Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI Importir PPJK .

Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi ekspor pada prinsipnya tidak berbeda dengan cara kerja sistem INSW atas transaksi impor

Berakhirnya Hak Akses Atas Layanan Portal INSW

Hak Akses terhadap layanan Portal INSW akan berakhir apabila :

  • Pengguna Portal INSW tidak melakukan akses dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
  • Pengguna Portal INSW mengajukan permohonan pengakhiran hak akses atas layanan Portal INSW kepada Pengelola Portal INSW.
  • Permintaan secara tertulis dari Pengguna Portal INSW karena adanya dugaan atau diketahuinya penyalahgunaan User-Id dan Password oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Pengelola Portal INSW menilai adanya penyalahgunaan layanan oleh Pengguna Portal NSW yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
  • Pengelola Portal INSW melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran hak akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Pada hakikatnya, Indonesia Nasional Single Window (INSW) adalah loket tunggal elektronik dalam pelayanan dan pengawasan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan dan kepelabuhanan.

Untuk menurunkan waktu proses impor, perlu dilakukan upaya sistematis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jasa di Pelabuhan.Dengan demikian diharapkan penggunaan Sistem INSW ini bisa membantu proses ekspor dan impor secara efektif dan efisien. Sudahkah Anda registrasi INSW? Yuk kembangkan bisnis Anda sampai dikenal dunia, jika ada kesulitan bisa Kontak Kami segeraa!! 

FAQ

Bagaimana cara mengetahui HS code suatu barang?
Untuk melakukan impor dan ekspor memerlukan hs code, berikut cara yang dapat digunakan untuk mengetahui hs code suatu barang :

1. Masuk ke portal INSW di http://eservice.insw.go.id/.

2. Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION.

3. Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian.

4. Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh apel.

5. Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten apel.

6. Cari HS Code yang dibutuhkan. Cari yang delapan digit.

7. Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Lartas.

Apakah Importir/PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) bisa mengakses Sistem INSW?
Importir/PPJK bisa mengakses tracking data PIB dan respon Sistem INSW secara real-time setelah mendapatkan aktivasi user dan password dari Posko INSW Untuk mendapatkan aktivasi user dan password, Importir/PPJK bisa mengajukan permohonan ke Posko INSW

Apakah Sistem INSW berlaku juga untuk barang kiriman impor melalui PJT atau Courier Service atau melalui Pos ?
Sistem INSW hanya berlaku untuk Impor Umum dengan PIB yang dikirimkan secara elektronik dengan Modul EDI Importir/PPJK, namun penelitian perijinan tetap merujuk ke Database Lartas pada Portal INSW kecuali peraturan dari instansi teknis terkait menetapkan lain, misalnya ada pengecualian untuk importasi barang kiriman dengan jumlah tertentu.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Semua Tentang Indonesia National Single Window (INSW)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-insw
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti