Oleh: Shari S. Warisman
Kabar besar datang dari dunia usaha Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Beleid ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan membawa perubahan signifikan bagi siapa pun yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terutama untuk perusahaan dengan modal dasar besar.
Sejak aturan ini ramai diperbincangkan, banyak calon pengusaha bertanya-tanya: benarkah biaya pendirian PT sekarang jauh lebih mahal? Jawabannya: ya, untuk kategori tertentu, dengan kenaikan yang dilaporkan mencapai ratusan persen. Namun tidak semua PT terkena dampaknya secara sama. Artikel ini mengupas tuntas isi PP 30 Tahun 2026, kapan aturan ini berlaku, berapa besar kenaikan tarifnya, serta apa dampaknya bagi Anda yang sedang atau akan mendirikan badan usaha, agar Anda tidak salah hitung anggaran legalitas bisnis.
PP 30 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Secara sederhana, aturan ini adalah dasar hukum baru yang menetapkan besaran biaya resmi (PNBP) yang harus dibayar masyarakat dan pelaku usaha untuk berbagai layanan administrasi hukum, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran kekayaan intelektual, fidusia, hingga layanan kenotariatan.
Regulasi ini resmi menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi acuan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Penerbitannya merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum, sekaligus upaya pemerintah memperbarui sistem layanan hukum agar lebih terintegrasi secara digital melalui platform AHU Online dan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
PP ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Salah satu pasal kuncinya, Pasal 7, menegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara, yang berarti setiap kenaikan tarif langsung berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak secara nasional.
Cakupan PP 30 Tahun 2026 cukup luas. Selain tarif pendirian PT, aturan ini juga mengatur ulang biaya untuk perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, pendirian Perseroan Perorangan, persetujuan nama dan pengesahan Yayasan serta Perkumpulan, pendaftaran dan perpanjangan merek, hingga iuran keanggotaan profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan cakupan seluas ini, hampir setiap pelaku usaha maupun praktisi hukum di Indonesia akan bersentuhan dengan aturan tarif baru ini, cepat atau lambat.
Baca juga:Â Wajib Tahu! PMK 37/2025 Atur Pajak E-Commerce Baru, Jualan Online Kena Potongan Otomatis?
PP 30 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, yaitu 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan tanggal penandatanganan pada 2 Juli 2026, masa transisi 30 hari tersebut memberi waktu bagi notaris, konsultan hukum, dan pelaku usaha untuk menyesuaikan rencana pengajuan permohonan sebelum tarif baru diterapkan secara penuh.
Artinya, seluruh permohonan pendirian PT, perubahan anggaran dasar, pendaftaran merek, maupun layanan administrasi hukum lain yang diajukan melalui sistem AHU Online setelah 1 Agustus 2026 akan otomatis mengikuti struktur tarif baru. Sistem AHU Online sendiri disebut akan menolak secara otomatis pengajuan yang tidak sesuai dengan struktur tarif terbaru, sehingga notaris dan pemohon wajib memastikan perhitungan biaya sudah diperbarui sebelum mengajukan permohonan.
Bagi pelaku usaha yang sudah merencanakan pendirian PT dengan modal dasar besar, momentum sebelum 1 Agustus 2026 sempat menjadi periode krusial untuk mempercepat proses legalitas dengan tarif lama. Namun bagi yang baru akan memulai proses setelah tanggal tersebut, penting untuk memasukkan komponen kenaikan tarif ini ke dalam anggaran pendirian perusahaan agar tidak ada kejutan biaya di tengah proses.
Penting dicatat, PP ini tidak berlaku surut. Permohonan yang sudah diajukan dan diproses dengan tarif lama sebelum 1 Agustus 2026 tetap mengikuti ketentuan PP 45 Tahun 2024, sepanjang tidak ada perubahan atau pengajuan ulang setelah tanggal efektif berlakunya aturan baru.

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa PT dengan modal dasar sampai dengan Rp1 miliar tidak terdampak sama sekali oleh kenaikan ini tarifnya tetap Rp300.000 untuk modal hingga Rp25 juta, dan Rp600.000 untuk modal Rp25 juta sampai Rp1 miliar. Ini adalah kabar baik bagi UMKM dan startup dengan skala modal kecil hingga menengah.
Kenaikan paling mencolok justru terjadi pada PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar, yang tarifnya melonjak dari Rp1.100.000 menjadi Rp5.000.000, atau naik sekitar 354,5%. Sementara itu, beberapa media turut melaporkan angka kenaikan 233% untuk kategori modal di atas Rp5 miliar; angka ini muncul karena perbandingan yang digunakan adalah antara tarif kategori Rp1 miliarâRp5 miliar (Rp1,5 juta) dengan tarif kategori di atas Rp5 miliar (Rp5 juta), bukan dibandingkan dengan tarif lama sebelum PP 30 Tahun 2026 terbit. Apa pun basis perhitungannya, kesimpulannya sama: PT bermodal besar kini harus menyiapkan anggaran legalitas yang jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.
PP 30 Tahun 2026 tidak hanya menyasar tarif pendirian PT. Sejumlah layanan hukum lain di lingkungan Kementerian Hukum turut mengalami penyesuaian, dan beberapa di antaranya justru mengalami kenaikan persentase yang tidak kalah signifikan.

Pada layanan kekayaan intelektual, tarif pendaftaran merek naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000, sementara tarif perpanjangan merek naik dari Rp2.250.000 menjadi Rp3.500.000. Kenaikan ini disebut sebagai penyesuaian pertama untuk layanan merek dalam hampir satu dekade terakhir, sehingga wajar jika lonjakannya terasa cukup besar bagi pemilik brand yang rutin memperpanjang perlindungan mereknya.
Di sisi profesi hukum, notaris turut terdampak melalui kewajiban iuran organisasi profesi. Berdasarkan PP 30 Tahun 2026, iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan Rp100.000 per bulan atau Rp1.200.000 per tahun, sementara iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp50.000 per bulan atau Rp600.000 per tahun. Ditambah biaya akun notaris sebesar Rp500.000 per tahun, total beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp2.300.000 per tahun, di luar biaya layanan lainnya. Kenaikan beban operasional notaris ini berpotensi turut memengaruhi tarif jasa kenotariatan yang dibebankan kepada klien, termasuk klien yang sedang mendirikan PT.
Kenaikan tarif dalam PP 30 Tahun 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari pembaruan layanan yang selama bertahun-tahun belum mengalami perubahan, khususnya pada layanan pendaftaran merek yang baru disesuaikan setelah hampir satu dekade. Dana dari PNBP ini diarahkan untuk mendukung sistem pelayanan hukum yang lebih cepat, lebih aman, dan semakin berbasis digital, termasuk penguatan sistem AHU Online dan integrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
Selain aspek pelayanan, penerbitan PP 30 Tahun 2026 juga berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum yang mengalami perubahan nomenklatur dan kewenangan. Tarif PNBP yang lebih proporsional dinilai pemerintah dapat mendukung proses administrasi yang lebih efisien sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemohon layanan.
Dari sisi fiskal, kenaikan tarif khusus untuk PT bermodal besar juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih progresif: pelaku usaha dengan kapasitas modal lebih besar dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi untuk menanggung biaya administrasi yang lebih besar pula, sementara UMKM dan pelaku usaha bermodal kecil tetap dilindungi dengan tarif yang tidak berubah. Pendekatan ini sejalan dengan semangat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak tanpa membebani pelaku usaha skala kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Bagi pelaku usaha, dampak PP 30 Tahun 2026 sangat bergantung pada skala modal dasar perusahaan yang akan didirikan. UMKM dan startup dengan modal dasar di bawah Rp1 miliar praktis tidak merasakan perubahan biaya pendirian PT sama sekali, sehingga aturan ini tidak menjadi hambatan bagi semangat kewirausahaan di segmen bisnis kecil dan menengah.
Namun bagi perusahaan menengah ke atas, terutama yang berencana mendirikan PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar termasuk perusahaan rintisan berskala besar, perusahaan patungan (joint venture), maupun anak usaha korporasi kenaikan tarif hingga Rp5 juta per permohonan perlu dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran legalitas sejak awal. Meski nominal kenaikan ini relatif kecil dibanding total biaya operasional pendirian perusahaan berskala besar, aspek psikologis dan kepastian anggaran tetap penting diperhitungkan oleh manajemen maupun investor.
Dampak tidak langsung juga berpotensi dirasakan melalui kenaikan tarif jasa notaris, mengingat notaris kini menanggung beban iuran profesi tahunan yang lebih tinggi. Sebagian notaris kemungkinan akan menyesuaikan tarif jasa pembuatan akta pendirian untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional ini, meski besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing kantor notaris.
Bagi pemilik merek dan pelaku usaha yang aktif melindungi kekayaan intelektualnya, kenaikan tarif pendaftaran dan perpanjangan merek turut perlu diantisipasi, terutama bagi perusahaan dengan portofolio merek dagang yang banyak dan memerlukan perpanjangan berkala setiap sepuluh tahun.
Menghadapi kenaikan tarif PNBP dalam PP 30 Tahun 2026, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh calon pendiri PT agar proses legalitas tetap efisien dari sisi biaya maupun waktu.
Selain langkah-langkah di atas, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa biaya PNBP hanyalah salah satu komponen dari total biaya pendirian PT. Komponen lain seperti honorarium notaris, biaya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, hingga biaya konsultasi hukum tetap perlu diperhitungkan secara menyeluruh agar anggaran pendirian perusahaan benar-benar akurat dan tidak meleset dari perencanaan awal.

Perubahan tarif dalam PP 30 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pendirian PT kini membutuhkan perencanaan yang lebih matang, bukan hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari sisi anggaran. Kesalahan kecil dalam menentukan struktur modal atau kelengkapan dokumen bisa berujung pada biaya tambahan yang sebenarnya bisa dihindari.
Perubahan tarif PNBP dalam PP 30 Tahun 2026 membuat proses pendirian PT dan perubahan akta perusahaan makin butuh ketelitian, mulai dari perhitungan modal dasar, kelengkapan dokumen, sampai memastikan pengajuan tidak ditolak sistem AHU Online. Infiniti.id siap membantu Anda mengurus semuanya dari awal sampai selesai, cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Tim kami memantau setiap perubahan aturan agar Anda tidak perlu pusing menghitung sendiri.
Lihat juga:Â Paket PT + VO Termurah dan lengkap di jakarta!!!
Apakah semua PT terkena kenaikan tarif PP 30 Tahun 2026?
Tidak. Hanya PT dengan modal dasar di atas Rp1 miliar yang mengalami kenaikan tarif. PT dengan modal dasar sampai dengan Rp1 miliar tetap dikenakan tarif lama, yaitu Rp300.000 atau Rp600.000 sesuai kategorinya.Berapa biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar setelah PP 30 Tahun 2026?
Tarifnya menjadi Rp. 5.000.000 per permohonan, naik dari sebelumnya Rp. 1.100.000 berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Sejak kapan tarif baru ini berlaku?
Efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025, 30 hari sehak diundangkan pada 2 @uli 2025
PP 30 Tahun 2026 menegaskan satu hal: legalitas bisnis kini butuh perencanaan yang lebih matang, bukan sekadar formalitas. Kenaikan tarif memang hanya menyasar PT bermodal besar, tapi kesalahan kecil dalam perhitungan modal atau dokumen tetap bisa berujung biaya tambahan.
Daripada mengurus sendiri dan berisiko salah prosedur, percayakan pendirian PT atau perubahan akta Anda ke tim yang selalu update dengan aturan terbaru seperti Infiniti.id. Hubungi kami secepatnya! dapatkan konsultasi free selamanyaa
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Resmi Berlaku PP 30 Tahun 2026! Pendirian PT Lebih Mahal? Ini Faktanya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pp-30-tahun-2026-tarif-pendirian-pt