Ketentuan dan Peraturan Penjualan Baju Bekas Di Indonesia


Ketentuan dan Peraturan Penjualan Baju Bekas Di Indonesia

Pengantar


Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan bahwa menolak legalkan usaha Thrifting di Indonesia. Saya gak peduli sama pedagangannya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhetiin, ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, kamis (20/11/2025). Purbaya merasa, jika pasar domestiknya dikuasai barang asing, tidak ada untungnya buat pengusaha domestik. Sehingga untuk memaksimalkan pasar dalam negeri, maka Purbaya akan menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Lalu, bagaimana peraturan yang sebenarnya untuk penjualan baju bekas di Indonesia? berikut penjelasan lengkapnya

Dasar Hukum

Inilah dasar hukum terkuat yang secara eksplisit melarang impor pakaian bekas. Pada lampiran Permendag ini disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk Barang Larangan Impor (BLI) :

Pengertian

Dalam kegiatan perdagangan, penjualan baju bekas dapat diartikan sebagai aktivitas memperjualbelikan pakaian yang telah pernah digunakan sebelumnya. Aktivitas ini terbagi menjadi dua kategori:

  1. Baju Bekas Lokal (Domestik) adalah Merupakan pakaian bekas milik masyarakat Indonesia yang kemudian dijual kembali. Kegiatan ini diperbolehkan selama kondisi pakaian layak pakai dan tidak membahayakan konsumen.
  2. Baju Bekas Impor adalah Merupakan pakaian bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk dijual. Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan ini dilarang dan termasuk kategori impor ilegal jika dilakukan tanpa izin.
Baca juga: Perjanjian Pisah Harta: Penjelasan, Manfaat, dan Implementasi bagi Pasangan

Ketentuan Penjualan Baju Bekas Lokal

Pemerintah memperbolehkan penjualan baju bekas lokal, tetapi dengan syarat tertentu. Beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami pelaku usaha antara lain:

  • Kebersihan dan kelayakan barang
    Pakaian wajib dicuci, dibersihkan, dan bebas dari jamur, bau, atau noda berbahaya.
  • Transparansi dalam informasi produk
    Penjual wajib memberikan deskripsi barang secara jujur, termasuk kekurangan atau cacat pada pakaian.
  • Sumber barang jelas dan dapat dibuktikan
    Bukti pembelian atau asal barang penting untuk menghindari tuduhan impor ilegal.
  • Legalitas usaha untuk aktivitas komersial
    Usaha thrift berskala besar sebaiknya memiliki legalitas seperti NIB melalui OSS.

Dengan mengikuti ketentuan ini, usaha penjualan baju bekas lokal dapat berjalan legal dan tidak melanggar aturan pemerintah.

Larangan Impor Baju Bekas


Larangan impor pakaian bekas merupakan salah satu kebijakan paling tegas dalam sektor perdagangan. Pemerintah melarangnya karena: 

  • Risiko kesehatan masyarakat
    Banyak pakaian bekas impor tidak melalui proses sanitasi dan berpotensi membawa bakteri, jamur, atau zat berbahaya lainnya.
  • Mengganggu industri tekstil dalam negeri
    Harga baju bekas impor yang sangat murah merusak daya saing UMKM dan industri tekstil nasional.
  • Masuk melalui jalur ilegal
    Sebagian besar pakaian bekas impor masuk tanpa izin, sehingga dianggap sebagai penyelundupan.
  • Tidak memenuhi standar barang konsumsi
  • Pemerintah menetapkan standar minimal keamanan barang yang beredar, dan pakaian bekas impor tidak memenuhi standar tersebut.

Dalam beberapa kesempatan publik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali larangan terhadap penjualan baju bekas impor. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menekankan beberapa hal penting terkait kebijakan pemerintah.

Namun, penting dipahami bahwa larangan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan ulang terhadap regulasi yang sudah berlaku. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Beberapa poin penting dari penegasan Menteri Purbaya yaitu:

  • Perlindungan industri tekstil dalam negeri, pakaian bekas impor dianggap melemahkan daya saing industri lokal karena dijual dengan harga yang sangat murah.
  • Risiko kesehatan dan higienitas, pakaian bekas impor bisa membawa bakteri, jamur, atau zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
  • Dukungan penegakan hukum, perrnyataan tersebut menjadi dorongan bagi Bea Cukai dan instansi teknis untuk lebih tegas menindak distribusi baju impor ilegal.
  • Edukasi kepada pelaku usaha thrift , pelaku usaha diingatkan agar memastikan seluruh barang yang dijual berasal dari sumber lokal dan bukan impor.

Sanksi Penjual Baju Bekas Impor

Meskipun penjualan baju bekas lokal diperbolehkan, pelaku usaha harus memahami bahwa menjual pakaian bekas impor merupakan tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pemerintah melalui Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri, termasuk dalam bentuk bal-balan yang umum ditemukan pada pedagang thrifting. Berikut penjelasan lengkap mengenai risiko hukum yang dapat dialami pedagang yang tetap nekat menjual pakaian bekas impor.

1. Penyitaan atau pemusnaan barang oleh aparat Bea Cukai

Pakaian bekas impor pada umumnya akan dianggap tidak layak edar karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Sesuai prosedur Bea Cukai, barang yang sudah disita akan masuk pada proses penetapan barang sebagai barang yang wajib dimusnahkan.

Penyitaan ini dapat dilakukan tanpa perlu menunggu proses hukum panjang karena dasar hukumnya sudah jelas tercantum dalam Permendag dan aturan kepabeanan. Selain merugikan pedagang secara finansial, kehilangan stok barang ini biasanya berdampak pada terhentinya operasional usaha.

Bagi pedagang, hal ini jelas menimbulkan kerugian total karena barang tidak dapat dikembalikan atau ditebus kembali. Proses pemusnahan juga dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.

2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu  antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender

3. Sanksi pidana jika terbukti melakukan impor ilegal dalam jumlah besar. Sanksi pudana penjara maksimal 5 tahun  dan denda maksimal 5 miliar.

2. Pencabutan Izin Usaha, Pelaku akan dimasukan daftar hitam dan dilarang melakukan impor kembali

Lihat juga: Paket PT murah dan lengkap di Jakarta

Tips Membuka Usaha Thrifting yang Sesuai Aturan

Untuk menjalankan usaha thrifting dengan aman dan sesuai regulasi, berikut tips yang dapat diterapkan:

  1. Pastikan seluruh barang berasal dari sumber lokal dan mempunyai bukti asal
  2. Lakukan pembersihan total sebelum barang dijual.
  3. Berikan deskripsi barang secara jujur dan transparan.
  4. Gunakan foto asli produk.
  5. Buat sistem grading kualitas barang.
  6. Lengkapi legalitas usaha sejak awal.

Dengan mengikuti tips  ini, usaha thrift dapat berjalan lebih profesional dan dipercaya konsumen.

FAQ

  1. Apakah penjualan baju bekas dilarang di Indonesia?
    Penjualan baju bekas lokal tidak dilarang. Yang dilarang adalah impor pakaian bekas, karena dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membawa risiko kesehat

  2. Apakah menjual baju bekas (preloved) pribadi diperbolehkan?
    Ya. Menjual baju bekas hasil pemakaian pribadi (preloved) sepenuhnya diperbolehkan, baik secara offline maupun online. Yang dilarang hanya aktivitas mengimpor dan memperdagangkan pakaian bekas asal luar negeri.

  3. Apakah ada pengecualian impor baju bekas untuk donasi?
    Secara umum tetap dilarang, kecuali melalui mekanisme resmi pemerintah atau lembaga sosial yang mendapatkan izin khusus

Penutup

Memahami ketentuan dan peraturan terkait penjualan baju bekas sangat penting untuk memastikan usaha thrift berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan pendampingan legal, pembuatan izin usaha, atau konsultasi regulasi perdagangan, Infiniti Legal siap membantu secara profesional, cepat, dan terpercaya.Hubungi kami sekarang juga!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Ketentuan dan Peraturan Penjualan Baju Bekas Di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/peraturan-penjualan-baju-bekasi-di-indonesia
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti