Oleh: Shari S. Warisman

Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan bahwa menolak legalkan usaha Thrifting di Indonesia. Saya gak peduli sama pedagangannya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhetiin, ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, kamis (20/11/2025). Purbaya merasa, jika pasar domestiknya dikuasai barang asing, tidak ada untungnya buat pengusaha domestik. Sehingga untuk memaksimalkan pasar dalam negeri, maka Purbaya akan menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Lalu, bagaimana peraturan yang sebenarnya untuk penjualan baju bekas di Indonesia? berikut penjelasan lengkapnya
Inilah dasar hukum terkuat yang secara eksplisit melarang impor pakaian bekas. Pada lampiran Permendag ini disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk Barang Larangan Impor (BLI) :
Dalam kegiatan perdagangan, penjualan baju bekas dapat diartikan sebagai aktivitas memperjualbelikan pakaian yang telah pernah digunakan sebelumnya. Aktivitas ini terbagi menjadi dua kategori:
Baca juga: Perjanjian Pisah Harta: Penjelasan, Manfaat, dan Implementasi bagi Pasangan
Pemerintah memperbolehkan penjualan baju bekas lokal, tetapi dengan syarat tertentu. Beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami pelaku usaha antara lain:
Dengan mengikuti ketentuan ini, usaha penjualan baju bekas lokal dapat berjalan legal dan tidak melanggar aturan pemerintah.

Larangan impor pakaian bekas merupakan salah satu kebijakan paling tegas dalam sektor perdagangan. Pemerintah melarangnya karena:
Dalam beberapa kesempatan publik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali larangan terhadap penjualan baju bekas impor. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menekankan beberapa hal penting terkait kebijakan pemerintah.
Namun, penting dipahami bahwa larangan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan ulang terhadap regulasi yang sudah berlaku. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Beberapa poin penting dari penegasan Menteri Purbaya yaitu:
Meskipun penjualan baju bekas lokal diperbolehkan, pelaku usaha harus memahami bahwa menjual pakaian bekas impor merupakan tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pemerintah melalui Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri, termasuk dalam bentuk bal-balan yang umum ditemukan pada pedagang thrifting. Berikut penjelasan lengkap mengenai risiko hukum yang dapat dialami pedagang yang tetap nekat menjual pakaian bekas impor.
1. Penyitaan atau pemusnaan barang oleh aparat Bea Cukai
Pakaian bekas impor pada umumnya akan dianggap tidak layak edar karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Sesuai prosedur Bea Cukai, barang yang sudah disita akan masuk pada proses penetapan barang sebagai barang yang wajib dimusnahkan.
Penyitaan ini dapat dilakukan tanpa perlu menunggu proses hukum panjang karena dasar hukumnya sudah jelas tercantum dalam Permendag dan aturan kepabeanan. Selain merugikan pedagang secara finansial, kehilangan stok barang ini biasanya berdampak pada terhentinya operasional usaha.
Bagi pedagang, hal ini jelas menimbulkan kerugian total karena barang tidak dapat dikembalikan atau ditebus kembali. Proses pemusnahan juga dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender
3. Sanksi pidana jika terbukti melakukan impor ilegal dalam jumlah besar. Sanksi pudana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
2. Pencabutan Izin Usaha, Pelaku akan dimasukan daftar hitam dan dilarang melakukan impor kembali
Lihat juga: Paket PT murah dan lengkap di Jakarta
Untuk menjalankan usaha thrifting dengan aman dan sesuai regulasi, berikut tips yang dapat diterapkan:
Dengan mengikuti tips ini, usaha thrift dapat berjalan lebih profesional dan dipercaya konsumen.
- Apakah penjualan baju bekas dilarang di Indonesia?
Penjualan baju bekas lokal tidak dilarang. Yang dilarang adalah impor pakaian bekas, karena dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membawa risiko kesehat- Apakah menjual baju bekas (preloved) pribadi diperbolehkan?
Ya. Menjual baju bekas hasil pemakaian pribadi (preloved) sepenuhnya diperbolehkan, baik secara offline maupun online. Yang dilarang hanya aktivitas mengimpor dan memperdagangkan pakaian bekas asal luar negeri.- Apakah ada pengecualian impor baju bekas untuk donasi?
Secara umum tetap dilarang, kecuali melalui mekanisme resmi pemerintah atau lembaga sosial yang mendapatkan izin khusus
Memahami ketentuan dan peraturan terkait penjualan baju bekas sangat penting untuk memastikan usaha thrift berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan pendampingan legal, pembuatan izin usaha, atau konsultasi regulasi perdagangan, Infiniti Legal siap membantu secara profesional, cepat, dan terpercaya.Hubungi kami sekarang juga!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Ketentuan dan Peraturan Penjualan Baju Bekas Di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/peraturan-penjualan-baju-bekasi-di-indonesia