Pendirian Firma: Syarat & Prosedur


Pendirian Firma: Syarat & Prosedur

test


Firma merupakan badan usaha yang diakui keberadaannya di Indonesia selain Perseroan Terbatas, CV, Persekutuan Perdata dan badan usaha lainnya

Pengertian Firma


Menurut ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootschap)

Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.

Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh pihak yang menjalankan usahanya.

Dasar Hukum

Ketentuan Firma diatur secara khusus di dalam KUHD dan KUHPerdata sebagai berikut:
  1. Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

Minimal Jumlah Anggota Firma

Di dalam Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha.

Dalam pendiriannya, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.

Kekayaan tersebut bisa berupa uang atau barang atau aset tetap yang bisa di konversikan dalam uang.

Apa Saja Ciri Firma

Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Pendirian menggunakan nama bersama.
  2. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero
  3. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang.
  4. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga.
  5. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga
  6. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga
  7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.

Tanggung Jawab Sekutu Firma

Sesuai ketentuan, tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero

Atau biasa disebut tanggung jawab renteng.

Maksudnya dari tanggung jawab renteng adalah setiap sekutu diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan pesero lain, atas nama firma.

Jenis Firma

Terdapat beberapa jenis badan usaha ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

Firma Dagang

Firma dagang ini biasanya melakukan kegiatan perdagangan.

Kegiatan usaha berfokus pada kegiatan jual beli barang. Anda dapat memilih jenis ini jika ingin melakukan jual beli barang.

Kamua dapat melakukan persekutuan dengan persero lain untuk membangun badan usaha ini.

Firma Jasa

Firma jasa usaha jenis ini bergerak di dalam industri jasa.

Fokus kegiatannya adalah penjualan jasa berdasarkan keahlian.

Contoh dari badan usaha jenis ini adalah Firma Hukum yang merupakan gabungan dari ahli hukum dan Firma akuntansi yang merupakan gabungan dari ahli akuntansi.

Firma Umum

Pada jenis ini, semua anggota yang ada memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, hal ini juga termasuk dalam utang piutang. Anda dapat mendirikan badan usaha jenis ini.

Firma Terbatas

Jenis ini berbeda dengan jenis badan usaha umum.

Pada jenis ini, anggota tidak memiliki kekuasaan bebas.

Selain itu, anggota memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dibatasi.

Syarat Pendirian

Berikut ini adalah persyaratan pembuatan Firma:

  1. Didirikan minimal oleh 2 (dua orang)
  2. KTP dan NPWP pendiri Firma
  3. Memiliki nama bersama / Nama Firma
  4. Memiliki kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020
  5. Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan Firma
  6. Memiliki penyertaan modal dari para sekutu

Proses Pendirian Firma

Tahapan yang akan kamu lalui dalam proses pendirian Firma:

Melakukan Pemesanan Nama Firma

Pemesanan nama berarti kamu memilih nama yang kamu kehendaki kemudia dilakukan pengecekan ketersediaan nama di sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

Apabila nama tersedia, kamu bisa menggunakan nama yang kamu kehendaki

Pembuatan Akta Pendirian Firma di Notaris

Apabila nama sudah tersedia, berikutnya kamu dan sekutu yang lain membuat Akta Pendirian Firma di hadapan Notaris.

Di dalam Akta Pendirian Firma, biasanya akan dicantumkan hal-hal penting dalam firma, contohnya:

  1. Nama 
  2. Tempat kedudukan
  3. Kegiatan usaha
  4. Modal
  5. Nama Sekutu

Permohonan SK Terdaftar di Kemenkumham

Setelah para pendiri Firma melakukan tandatangan pendirian Akta Pendirian Firma di Notaris

Notaris kemudia akan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari AHU sebagai bukti bahwa Firma telah berdiri secara sah

Pengurusan NPWP di Kantor Pajak

Setelah memiliki Akta dan SKT, maka pendiri Firma wajib mengurus NPWP di kantor pajak.

Hal ini wajib karena pada dasarnya semua badan usaha harus memiliki NPWP sebagai nomor kewajiban pajak. 

Dan kemudian melaporkan penghasilan Firma setiap tahunnya.

Pengurusan SKT di Kantor Pajak

Sama seperti NPWP, dokumen SKT (Surat Keterangan Terdaftar) juga diurus di kantor pajak.

SKT Pajak berisi informasi kewajiban pajak apa yang harus dilakukan oleh Firma.

Lihat: Jasa Pendirian CV - mulai dari Rp 4.75 juta

Pengurusan NIB di OSS

OSS atau Online Single Submission adalah platform untuk perizinan di Indonesia.

Setiap pendirian Firma harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.

Adapun NIB memiliki fungsi sebagai indentitas nomor bisnis setiap badan usaha di Indonesia. 

Pengurusan NIB sejak akhir 2021 dilakukan di sistem OSS RBA (Risk Based Approach) 

Solusi bisnis kamu: Kolegal - Konsultan Legal

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Terdapat kekurangan dan kelebihan dari badan usaha ini, di antaranya dibahas berikut ini

Kelebihan Firma

Kelebihan firma terdiri dari:

  1. Prosedur pendirian yang cepat
  2. Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal dari para sekutu
  3. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh sekutu
  4. Semua sekutu turut menanamkan modal untuk mengelola perusahaan
  5. Adanya pembagian kerja sama sehingga kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien

Kekurangan Firma

Kekurangan dari usaha ini meliputi:

  1. Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi
  2. Semua anggota bertanggung jawab pada utang perusahaan
  3. Kerugian usaha ditanggung bersama oleh semua anggota.
  4. Dapat terjadinya perselisihan jika pembagian keuntungan kurang adil

Buat Firma Sekarang!

Infiniti bisa mewujudkan pendirian firma kamu, hubungi kamu sekarang juga

Buat Firma Sekarang!

Bisa bundling Firma + Virtual Office juga

linktree

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Pendirian Firma: Syarat & Prosedur". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pendirian-firma-prosedur-syarat
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti