Izin Kerja KITAS: Panduan Lengkap Pengertian Proses Persyaratan


Izin Kerja KITAS: Panduan Lengkap Pengertian Proses Persyaratan

test


Bekerja di Indonesia sebagai warga negara asing (WNA) memerlukan izin tinggal yang resmi, yang dikenal sebagai Izin Kerja KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Izin ini diperlukan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pekerjaan Anda di Indonesia dilakukan secara legal.

Pentingnya Izin Kerja KITAS

Izin Kerja KITAS adalah izin tinggal yang sah yang memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia.

Tanpa Izin Kerja KITAS yang sah, WNA tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dan dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda, deportasi, atau bahkan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, Izin Kerja KITAS juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja asing dan perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan memiliki Izin Kerja KITAS yang sah, pekerja asing dapat memastikan bahwa mereka bekerja secara legal dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Begitu pula bagi perusahaan, menggunakan tenaga kerja asing dengan Izin Kerja KITAS yang sah dapat menghindari risiko hukum dan reputasi yang dapat timbul akibat penggunaan pekerja asing ilegal.

Baca juga: OSS & NIB: Jurus Jitu Presiden Jokowi

Apa itu Izin Kerja KITAS

Untuk itu, ITAS atau Izin Tinggal Terbatas atau biasa disebut KITAS adalah sebuah kesempatan yang dapat meningkatkan peluang dan kepastian bagi warga asing yang ingin tinggal dan berkontribusi di Indonesia.

ITAS/KITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh otoritas imigrasi Indonesia kepada warga asing yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan memiliki ITAS/KITAS, warga asing dapat tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan peluang bagi warga asing untuk berinvestasi, bekerja, atau mengembangkan bisnis di Indonesia.

Selain itu, KITAS juga memberikan kepastian hukum bagi warga asing dalam menjalani kegiatan di Indonesia. Dengan memiliki izin tinggal yang sah, warga asing dapat menjalani aktivitasnya dengan lebih aman dan tanpa khawatir terhadap masalah legalitas. 

KITAS juga memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik, seperti pembukaan rekening bank, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam era globalisasi dan persaingan global, memiliki KITAS dapat menjadi keunggulan bagi warga asing dalam mengakses pasar kerja dan peluang bisnis di Indonesia.

Dengan mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, warga asing dapat memperoleh izin tinggal yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.

Jangka Waktu KITAS

Jangka waktu KITAS dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, keperluan tinggal, atau alasan lain yang mendasarinya. Berdasarkan ketentuan yang ada, jangka waktu ITAS dapat diberikan dalam bentuk tahunan, bulanan, atau harian.

Untuk pekerjaan yang memerlukan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, KITAS dapat diberikan dalam bentuk tahunan sesuai dengan jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara warga asing dan pemberi kerja.

Selain itu, lama waktu KITAS juga dapat diberikan dalam bentuk bulanan atau harian untuk keperluan tinggal sementara, seperti kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, atau kegiatan lain yang memiliki batasan waktu tertentu.

Jangka waktu KITAS bulanan atau harian biasanya diberikan dalam situasi-situasi khusus dan memerlukan persyaratan dan prosedur yang berbeda.

Penting untuk diingat bahwa warga asing yang memiliki KITAS harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang KITAS sebelum masa berlakunya habis.

Pemegang KITAS harus menjaga keberlakuan izin tinggalnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.



Proses Pengurusan Izin Kerja KITAS

Proses pengurusan Izin Kerja KITAS melibatkan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

Memiliki Sponsor

Calon pekerja asing harus memiliki sponsor perusahaan di Indonesia yang akan mengajukan permohonan izin tinggal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sponsor perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Melengkapi Dokumen Persyaratan

Ada beberapa dokumen persyaratan yang diantaranya:

  • Paspor yang masih berlaku:Pemohon KITAS harus memiliki paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku yang cukup untuk meng-cover periode KITAS yang diajukan.
  • Surat Sponsor: Pemohon KITAS harus memiliki surat sponsor yang diberikan oleh pemberi kerja atau institusi yang bertanggung jawab atas kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia.
  • Formulir pengajuan ITAS: Pemohon KITAS harus mengisi formulir pengajuan KITAS yang disediakan oleh otoritas imigrasi, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta dalam formulir tersebut.
  • Pas foto: Pemohon KITAS harus melampirkan pas foto dengan ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya berukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih.
  • Surat keterangan sehat: Pemohon KITAS harus menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan yang terakreditasi atau diakui oleh pemerintah.
  • Surat pernyataan: Pemohon KITAS harus menyertakan surat pernyataan yang menjelaskan tujuan dan latar belakang pengajuan KITAS, serta komitmen untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia.
  • Dokumen pendukung: Pemohon KITAS harus menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti kontrak kerja, izin usaha, atau dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan atau kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia.

Mengajukan Permohonan

Setelah itu, calon pekerja asing harus mengajukan permohonan Izin Kerja KITAS melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asalnya atau negara tempat tinggalnya.

Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sesuai, seperti paspor, surat sponsor dari perusahaan di Indonesia, surat izin dari instansi terkait, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.

Melapor Imigrasi Setempat

Setelah permohonan Izin Kerja KITAS disetujui, calon pekerja asing dapat masuk ke Indonesia dan harus melapor kepada Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan proses pendaftaran biometrik dan pengambilan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS akan menjadi identitas resmi bagi pemegang izin tinggal tersebut selama mereka tinggal dan bekerja di Indonesia.


Persyaratan Izin Kerja KITAS

Izin Kerja KITAS memiliki persyaratan umum, yaitu:

  • Sponsor perusahaan yang memiliki izin usaha yang sah di Indonesia.
  • Kontrak kerja yang sah antara pekerja asing dan perusahaan di Indonesia.
  • Kemampuan fisik dan mental yang sesuai untuk bekerja di Indonesia.
  • Pengalaman kerja atau keahlian yang relevan sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani di Indonesia.
  • Kepemilikan pendidikan atau kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani di Indonesia.
  • Ketentuan Pekerjaan yang spesifik dijalankan

Setelah persyaratan umum tersebut dipenuhi, berikutnya adalah menyiapkan dokumen terkait identitas TKA.

Dokumen persyaratan khusus pengurusan KITAS antara lain:

  • Surat permohonan KITAS oleh sponsor;
  • Surat pernyataan dan jaminan oleh sponsor (bermaterai);
  • Formulir pengajuan KITAS;
  • Paspor TKA asli dan fotokopi;
  • Surat domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen tempat tinggal sementara;
  • Telex persetujuan KITAS;
  • Untuk sponsor perusahaan melampirkan akta pendirian dan legalitas perusahaan; dan
  • Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA.
Baca juga: Cara Daftar OSS Online Cuma 5 Menit

Izin kerja KITAS memiliki ketentuan terkait pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal tersebut. Calon pekerja asing hanya diperbolehkan bekerja sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam izin kerja KITAS mereka, dan tidak diperbolehkan bekerja di sektor yang dikecualikan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Izin Kerja KITAS juga memiliki ketentuan lain yang harus diikuti oleh pemegangnya, antara lain:

  • Izin Kerja KITAS hanya berlaku untuk pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja yang sah dengan perusahaan di Indonesia.
  • Pemegang Izin Kerja KITAS harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta menjaga perilaku yang sesuai dengan etika dan budaya lokal.
  • Izin Kerja KITAS tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya berlaku untuk perusahaan yang telah menjadi sponsor.
  • Pemegang Izin Kerja KITAS harus memperbaharui izin tersebut sebelum masa berlaku habis, jika ingin melanjutkan tinggal dan bekerja di Indonesia.

Pelanggaran Izin Kerja KITAS

Beberapa konsekuensi pelanggaran Izin Kerja KITAS antara lain:

  • Denda dan sanksi administratif yang tinggi yang harus dibayar oleh pemegang izin dan perusahaan sponsor.
  • Deportasi atau pengusiran dari Indonesia, yang dapat mengakibatkan larangan masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
  • Blacklist atau daftar hitam yang akan mempengaruhi kemampuan pemegang izin untuk bekerja di Indonesia atau negara-negara lain.
  • Kerugian reputasi bagi perusahaan sponsor, yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bisnis mereka di Indonesia.
  • Tuntutan hukum dan pengadilan atas pelanggaran Izin Kerja KITAS, yang dapat berpotensi merugikan pemegang izin dan perusahaan sponsor secara finansial.
Baca juga: Syarat Sah Perjanjian

Kesimpulan

Izin Kerja KITAS adalah izin tinggal yang sah yang harus dimiliki oleh WNA yang ingin bekerja di Indonesia.

Proses pengurusan izin ini melibatkan persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin dan perusahaan sponsor.

Pelanggaran terhadap Izin Kerja KITAS dapat memiliki konsekuensi serius, baik bagi pemegang izin maupun perusahaan sponsor.

Oleh karena itu, penting bagi WNA dan perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Izin Kerja KITAS: Panduan Lengkap Pengertian Proses Persyaratan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-izin-kerja-tenaga-kerja-asing-kitas-itas
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti