Mengenal Tax Holiday atau Pembebasan Pajak bagi Perusahaan


Mengenal Tax Holiday atau Pembebasan Pajak bagi Perusahaan

Pengantar

Tax Holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang dirancang untuk mendorong masuknya investasi asing, terutama di negara-negara berkembang atau negara yang sedang mengalami transisi ekonomi. Fasilitas ini memberikan keringanan kepada investor, berupa pembebasan atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang berlaku dalam periode waktu tertentu.

Tujuan Tax Holiday adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor asing. Negara-negara yang memberikan keringanan pajak seperti ini biasanya menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modal mereka.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
PMK No.130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pengertian Tax Holiday

Tax holiday, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020, merupakan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang diberikan kepada perusahaan yang menanamkan modal baru dengan nilai investasi minimal sebesar Rp 100 miliar, dan ditujukan khusus untuk industri pionir yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat Mendapat Fasilitas Tax Holiday

1. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020, yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang bergerak di sektor industri pionir. Industri pionir merupakan sektor yang memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional, memperkenalkan teknologi mutakhir, memberikan nilai tambah yang tinggi, serta menghasilkan dampak eksternal yang signifikan.

2. Fasilitas tax holiday diberikan kepada wajib pajak yang melakukan investasi baru dan belum pernah menerima keputusan terkait penolakan atau pemberian pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta belum pernah menerima keputusan lain terkait fasilitas serupa.

3. Wajib pajak harus memiliki rencana investasi baru dengan nilai minimum Rp 100 miliar. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan dalam dua skema, yaitu :

  • Pengurangan 100% dari jumlah PPh Badan bagi investasi minimal Rp 500 miliar.
  • Pengurangan 50% dari jumlah PPh Badan bagi investasi mulai dari Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar.

Jangka waktu fasilitas tax holiday berdasarkan nilai investasi sebagai berikut :

  • 5 tahun untuk investasi baru sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun.
  • 7 tahun untuk investasi sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun.
  • 10 tahun untuk investasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun.
  • 15 tahun untuk investasi sebesar Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun.
  • 20 tahun untuk investasi sebesar Rp 30 triliun atau lebih.

4. Wajib Pajak Tax Holiday mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.

5. Wajib Pajak Tax Holiday memiliki komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal paling lambat dimulai 1 tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh badan.

Jenis Industri Pionir Penerima Fasilitas Tax Holiday

Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2020, berikut adalah beberapa jenis industri tersebut :

  1. Industri logam dasar hulu, seperti besi baja dan bukan besi baja.
  2. Industri kimia dasar organik dan anorganik.
  3. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas.
  4. Industri bahan baku utama farmasi.
  5. Industri pembuatan komponen alat elektronik dan telematika.
  6. Industri komponen robot.
  7. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  8. Industri kendaraan bermotor.
  9. Industri ekonomi digital yang mencakup pengolahan data.

Fasilitas yang Diberikan

Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, yaitu :

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang diterapkan.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan kompensasi kerugian paling lama 10 tahun.
  3. Pengenaan PPh Pasal atas dividen dalam 10% (kecuali tarif yang diterapkan P3B lebih rendah).
  4. Kompensasi kerugian tidak lebih dari 10 tahun.

Tax Holiday Kawasan Ekonomi Khusus

Tax Holiday bagi Badan Usaha di KEK

Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 33/2021, badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Fasilitas tax holiday bagi badan usaha diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang selama jangka waktu 10 tahun.

Tax Holiday bagi Pelaku Usaha di KEK

Pada Pasal 1 angka 7 PMK 33/2021, pelaku usaha didefinisikan sebagai perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Untuk pelaku usaha di KEK, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% dengan jangka waktu sesuai dengan jumlah rencana nilai penanaman modal.

Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday disesuaikan dengan nilai rencana penanaman modal.

  • Untuk investasi senilai antara Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar, fasilitas tax holiday diberikan selama 10 tahun.
  • Jika nilai investasinya berada di kisaran Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun, maka jangka waktu fasilitas diperpanjang menjadi 15 tahun.
  • Sementara itu, bagi investor yang menanamkan modal sebesar Rp 1 triliun atau lebih, fasilitas ini dapat dinikmati selama 20 tahun.

Setelah masa tax holiday tersebut berakhir, pelaku usaha masih mendapatkan insentif lanjutan berupa pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 50% selama masa transisi selama dua tahun berikutnya

Cara Mendapatkan Fasilitas Tax Holiday

Berikut langkah-langkah memproses pemanfaatan fasilitas Tax Holiday melalui OSS : 

1. Masuk ke menu Fasilitas, pilih Tax Holiday, lalu klik Pemanfaatan Tax Holiday.

2. Klik tanda 'v' pada Kegiatan Usaha yang akan dipilih, lalu klik PILIH KEGIATAN USAHA. Setelah itu akan muncul sebuah notifikasi untuk melakukan konfirmasi melanjutkan proses kegiatan usaha yang dipilih. Jika Anda yakin ingin melanjutkan klik LANJUT.

3. Pastikan Data Badan Usaha sudah sesuai. Anda dapat melihat Data Usaha dan Cetakan NIB dengan klik LIHAT DATA. Jika sudah benar, klik SELANJUTNYA.

4. Lengkapi Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan :

  • Upload Surat Keterangan Fiskal Bagi Pemegang Saham
  • Upload Dokumen Rincian Aktiva Dalam Rencana Nilai Penanaman Modal
  • Upload Dokumen Realisasi Aktiva
  • Upload Dokumen Tata Letak
  • Upload Dokumen Faktur Penjualan Atau Dokumen Lain Terkait Penggunaan Sendiri
  • Klik Icon Calendar Untuk Memilih Tanggal Mulai Berproduksi Komersial

Jika Dokumen Telah Selesai Dipenuhi Maka Klik Selanjutnya Untuk Ke Halaman Berikutnya

5. Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Berikana Catatan jika diperlukan. Klik PROSES PERMOHONAN untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.

6. Masuk ke menu Daftar Permohonan Tax Holiday untuk mengecek status dari Permohonan Anda. Ketika status permohonan masih berada di DJP - Pemeriksaan Lapangan, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah.

7. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan. Untuk melihat Surat keputusan yang sudah diterbitkan.

  • Masuk ke Menu Daftar Permohonan
  • Jika status pada halaman Daftar Permohonan sudah berganti menjadi "Pemohon - Salinan KMK Diterima"
  • Klik Cetak KMK untuk mencetak Salinan KMK

Penutup

Tax holiday adalah kebijakan insentif pajak yang bertujuan untuk menarik investasi di sektor-sektor strategis melalui pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan daya saing, inovasi, dan ketertarikan investor asing terhadap iklim usaha di suatu negara.

Dengan demikian, manfaat yang diperoleh dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan oleh investor, melainkan juga memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

FAQ

Apakah tax holiday berarti pembebasan pajak sepenuhnya?
Tidak selalu, bisa berupa pengurangan atau pembebasan pajak selama periode tertentu.
Apakah yang terjadi setelah masa tax holiday berakhir?
Perusahaan mulai membayar pajak seperti biasa, atau mendapatkan pengurangan 50% selama masa transisi (tergantung ketentuan).
Bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi setelah memperoleh tax holiday?
Jika perusahaan tidak merealisasikan rencana investasinya sesuai waktu yang ditentukan (maksimal 1 tahun setelah keputusan diterbitkan), maka fasilitas tax holiday bisa dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah. Hal ini juga dapat menyebabkan kewajiban membayar kembali pajak yang seharusnya terutang.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Tax Holiday atau Pembebasan Pajak bagi Perusahaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-tax-holiday
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti