Oleh: Lia Astuti Ningsih
Tax Holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang dirancang untuk mendorong masuknya investasi asing, terutama di negara-negara berkembang atau negara yang sedang mengalami transisi ekonomi. Fasilitas ini memberikan keringanan kepada investor, berupa pembebasan atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang berlaku dalam periode waktu tertentu.
Tujuan Tax Holiday adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor asing. Negara-negara yang memberikan keringanan pajak seperti ini biasanya menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modal mereka.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
PMK No.130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tax holiday, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020, merupakan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang diberikan kepada perusahaan yang menanamkan modal baru dengan nilai investasi minimal sebesar Rp 100 miliar, dan ditujukan khusus untuk industri pionir yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020, yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang bergerak di sektor industri pionir. Industri pionir merupakan sektor yang memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional, memperkenalkan teknologi mutakhir, memberikan nilai tambah yang tinggi, serta menghasilkan dampak eksternal yang signifikan.
2. Fasilitas tax holiday diberikan kepada wajib pajak yang melakukan investasi baru dan belum pernah menerima keputusan terkait penolakan atau pemberian pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta belum pernah menerima keputusan lain terkait fasilitas serupa.
3. Wajib pajak harus memiliki rencana investasi baru dengan nilai minimum Rp 100 miliar. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan dalam dua skema, yaitu :
Jangka waktu fasilitas tax holiday berdasarkan nilai investasi sebagai berikut :
4. Wajib Pajak Tax Holiday mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
5. Wajib Pajak Tax Holiday memiliki komitmen untuk melaksanakan rencana penanaman modal paling lambat dimulai 1 tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh badan.
Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2020, berikut adalah beberapa jenis industri tersebut :
Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, yaitu :
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 33/2021, badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Fasilitas tax holiday bagi badan usaha diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang selama jangka waktu 10 tahun.
Pada Pasal 1 angka 7 PMK 33/2021, pelaku usaha didefinisikan sebagai perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Untuk pelaku usaha di KEK, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% dengan jangka waktu sesuai dengan jumlah rencana nilai penanaman modal.
Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday disesuaikan dengan nilai rencana penanaman modal.
Setelah masa tax holiday tersebut berakhir, pelaku usaha masih mendapatkan insentif lanjutan berupa pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 50% selama masa transisi selama dua tahun berikutnya
Berikut langkah-langkah memproses pemanfaatan fasilitas Tax Holiday melalui OSS :
1. Masuk ke menu Fasilitas, pilih Tax Holiday, lalu klik Pemanfaatan Tax Holiday.
2. Klik tanda 'v' pada Kegiatan Usaha yang akan dipilih, lalu klik PILIH KEGIATAN USAHA. Setelah itu akan muncul sebuah notifikasi untuk melakukan konfirmasi melanjutkan proses kegiatan usaha yang dipilih. Jika Anda yakin ingin melanjutkan klik LANJUT.
3. Pastikan Data Badan Usaha sudah sesuai. Anda dapat melihat Data Usaha dan Cetakan NIB dengan klik LIHAT DATA. Jika sudah benar, klik SELANJUTNYA.
4. Lengkapi Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan :
Jika Dokumen Telah Selesai Dipenuhi Maka Klik Selanjutnya Untuk Ke Halaman Berikutnya
5. Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Berikana Catatan jika diperlukan. Klik PROSES PERMOHONAN untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.
6. Masuk ke menu Daftar Permohonan Tax Holiday untuk mengecek status dari Permohonan Anda. Ketika status permohonan masih berada di DJP - Pemeriksaan Lapangan, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah.
7. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan. Untuk melihat Surat keputusan yang sudah diterbitkan.
Tax holiday adalah kebijakan insentif pajak yang bertujuan untuk menarik investasi di sektor-sektor strategis melalui pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan daya saing, inovasi, dan ketertarikan investor asing terhadap iklim usaha di suatu negara.
Dengan demikian, manfaat yang diperoleh dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan oleh investor, melainkan juga memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Apakah tax holiday berarti pembebasan pajak sepenuhnya?
Tidak selalu, bisa berupa pengurangan atau pembebasan pajak selama periode tertentu.
Apakah yang terjadi setelah masa tax holiday berakhir?
Perusahaan mulai membayar pajak seperti biasa, atau mendapatkan pengurangan 50% selama masa transisi (tergantung ketentuan).
Bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi setelah memperoleh tax holiday?
Jika perusahaan tidak merealisasikan rencana investasinya sesuai waktu yang ditentukan (maksimal 1 tahun setelah keputusan diterbitkan), maka fasilitas tax holiday bisa dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah. Hal ini juga dapat menyebabkan kewajiban membayar kembali pajak yang seharusnya terutang.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Tax Holiday atau Pembebasan Pajak bagi Perusahaan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-tax-holiday