Mengenal Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 : Aturan Baru Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan CV


Mengenal Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 : Aturan Baru Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan CV

Pengantar

Bagi beberapa pelaku usaha, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV masih menjadi pilihan sebagai bentuk usaha karena proses pendiriannya relatif sederhana. Namun, seiring berkembangnya sistem administrasi hukum di Indonesia, pengaturan mengenai badan usaha tersebut juga terus diperbarui agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.


Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, pemerintah menetapkan tata cara baru dalam penyelenggaraan layanan administrasi bagi ketiga bentuk badan usaha tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025. Lantas, apa saja perubahan yang perlu diketahui? Yuk simak secara lengkap dalam artikel ini!

Mengapa Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 Diterbitkan?

Sebelum Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 terbit, layanan administrasi bagi Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata diatur melalui Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Regulasi lama tersebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan kebutuhan layanan hukum saat ini, terutama seiring transformasi digital administrasi badan usaha melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Oleh karena itu, Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 hadir dengan mencabut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 secara penuh, sehingga seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi ketiga jenis persekutuan tersebut kini merujuk pada satu regulasi terbaru.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

Apa Saja yang Diatur dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025?

Secara garis besar, Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum untuk tiga bentuk persekutuan yang selama ini menjadi pilihan populer pelaku usaha karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas, yaitu :

1. Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

2. Persekutuan Firma

Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Ketiga bentuk persekutuan tersebut bukan merupakan badan hukum, namun penyelenggaraan layanan administrasinya diatur secara khusus melalui Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur berbagai layanan, mulai dari pendirian, perubahan, pembubaran, pemblokiran akses, pembukaan pemblokiran akses, perbaikan data, hingga pencarian/unduh data mengenai Persekutuan Perdata, Firma, dan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata, Firma dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pendaftaran pendirian harus tercatat secara resmi oleh negara, pendiri wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berikut tata cara pendaftaran pendirian sesuai Pasal 4 - Pasal 8 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Melakukan Pengecekan Nama

Sebelum mengajukan pendaftaran, notaris terlebih dahulu melakukan pengecekan nama melalui laman resmi Ditjen AHU. Nama yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • menggunakan huruf latin;
  • belum dipakai secara sah oleh Persekutuan Perdata, Firma, atau CV lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
  • tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

2. Membuat Akta Pendirian

Setelah nama tersedia, para pendiri membuat akta pendirian di hadapan notaris. Akta ini setidaknya memuat:

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  • kegiatan usaha dan kedudukan usaha;
  • hak dan kewajiban para pendiri dan pengurus;
  • jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV.

3. Mengajukan Pendaftaran Melalui Notaris

Permohonan pendaftaran diajukan oleh para pendiri melalui notaris secara elektronik melalui SABU. Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Apabila batas waktu tersebut terlewati, permohonan pendaftaran tidak dapat diajukan sehingga diperlukan pembuatan akta baru untuk melakukan pendaftaran kembali.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Selain mengisi formulir pendaftaran, notaris wajib mengunggah dokumen pendukung berupa:

  • akta pendirian;
  • surat pernyataan bermeterai dari notaris yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi tanggung jawab notaris.

5. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah permohonan diterima melalui SABU, Direktur Jenderal AHU menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik. SKT tersebut kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh notaris dan menjadi bukti bahwa Persekutuan Perdata telah terdaftar dalam administrasi Kementerian Hukum.

Perubahan Persekutuan Perdata, Firma dan CV


Selain mengatur tata cara pendirian, Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme perubahan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV. Setiap perubahan data harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) agar tercatat secara resmi dalam administrasi Kementerian Hukum. Berikut tata cara perubahan sesuai Pasal 9 sampai Pasal 13 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Membuat Akta Perubahan

Perubahan dilakukan berdasarkan akta notaris yang memuat perubahan terhadap anggaran atau data Persekutuan Perdata, Firma, maupun CV sesuai dengan kesepakatan para sekutu. Perubahan anggaran dasar dilakukan terhadap:

  • nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
  • kegiatan usaha;
  • kedudukan dan/atau alamat;
  • sekutu;
  • pengurus;
  • jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan/atau
  • ketentuan lainnya pada anggaran dasar.

2. Mengajukan Permohonan Perubahan

Permohonan perubahan diajukan oleh notaris secara elektronik melalui SABU paling lambat 30 hari kalender sejak akta perubahan ditandatangani. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan perubahan tidak dapat diproses sehingga diperlukan pembuatan akta perubahan yang baru.

3. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dalam pengajuan perubahan, notaris mengunggah dokumen berupa:

  • akta perubahan;
  • surat pernyataan bermeterai dari notaris yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi tanggung jawab notaris.

4. Penerbitan Surat Keterangan Perubahan

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal AHU akan menerbitkan Surat Keterangan Perubahan secara elektronik melalui SABU. Surat tersebut menjadi bukti bahwa perubahan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum.

Pembubaran Persekutuan Perdata, Firma dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur tata cara pencatatan pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV. Pembubaran tidak cukup hanya disepakati oleh para sekutu, tetapi juga harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) agar tercatat secara resmi dalam administrasi Kementerian Hukum. Berikut tata cara pembubaran sesuai Pasal 14 sampai Pasal 18 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Membuat Akta Pembubaran

Pembubaran dilakukan berdasarkan akta notaris yang memuat keputusan atau dasar hukum pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, atau CV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembubaran dilakukan dalam hal:

  • berakhirnya jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
  • musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
  • tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah tercapai;
  • karena kehendak para sekutu; atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengajukan Permohonan Pembubaran

Notaris mengajukan permohonan pencatatan pembubaran secara elektronik melalui SABU paling lambat 30 hari kalender sejak akta pembubaran ditandatangani. Apabila batas waktu tersebut terlampaui, permohonan tidak dapat diproses sehingga diperlukan pembuatan akta pembubaran yang baru.

3. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dalam pengajuan pembubaran, notaris wajib mengunggah dokumen berupa:

  • akta pembubaran; dan
  • surat pernyataan bermeterai dari notaris yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi tanggung jawab notaris.

4. Penerbitan Surat Keterangan Pembubaran

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Direktorat Jenderal AHU menerbitkan Surat Keterangan Pembubaran secara elektronik melalui SABU. Surat tersebut menjadi bukti bahwa pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah resmi tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum.

Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Firma dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pemblokiran akses terhadap Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pemblokiran akses dapat diajukan dalam kondisi tertentu untuk melindungi kepentingan para pihak atau sebagai tindak lanjut proses hukum. Berikut tata caranya sesuai Pasal 18 sampai Pasal 21 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Mengajukan Permohonan Pemblokiran Akses

Permohonan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata diajukan oleh:

  • sekutu persekutuan perdata yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
  • kementerian, lembaga terkait, dan/atau
  • aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Persekutuan Perdata dinyatakan pailit, dengan melampirkan dokumen: putusan pailit oleh pengadilan niaga dan penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses, pemohon harus melampirkan:

  • surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
  • putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses;
  • surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
  • bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Pemeriksaan Permohonan

Direktur Jenderal AHU akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

4. Persetujuan atau Penolakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal AHU dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses. Keputusan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang telah diblokir dapat mengajukan pembukaan pemblokiran akses kepada Direktur Jenderal AHU apabila alasan pemblokiran telah berakhir atau sengketa telah diselesaikan. Berikut tata caranya sesuai Pasal 22 sampai Pasal 26 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Mengajukan Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal AHU dengan mencantumkan alasan pembukaan pemblokiran akses. Permohonan dapat diajukan oleh sekutu yang berhak, kementerian atau lembaga terkait, aparat penegak hukum, maupun kurator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Pemohon wajib melampirkan dokumen sesuai dasar permohonannya, antara lain:

  • surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
  • salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
  • bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  • surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan 
  • dokumen: surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta perdamaian; penetapan pencabutan perkara; atau putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.

3. Pemeriksaan Permohonan

Direktur Jenderal AHU akan memeriksa permohonan dan dokumen yang diajukan. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat memanggil para pihak untuk memberikan klarifikasi sebelum mengambil keputusan.

4. Persetujuan atau Penolakan

Permohonan Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal AHU dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan pemblokiran akses. Keputusan tersebut kemudian diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.

Perbaikan Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi notaris untuk mengajukan perbaikan data apabila terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan dokumen asli yang disimpan oleh notaris. Berikut tata cara perbaikan data sesuai Pasal 27 sampai Pasal 31 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Mengajukan Permohonan Perbaikan Data

Permohonan diajukan oleh notaris kepada Direktur Jenderal AHU secara elektronik melalui SABU. Perbaikan data dapat dilakukan terhadap data pendaftaran pendirian, perubahan, pembubaran, maupun pencatatan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV. Perbaikan Data dilakukan terhadap Data:

  • nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
  • nomor pokok wajib pajak;
  • tempat kedudukan dan/atau alamat;
  • jangka waktu;
  • kegiatan usaha;
  • Sekutu;
  • Pengurus;
  • nomor akta;
  • tanggal akta; dan/atau
  • nama pembuat akta Notaris yang dicatatkan terhadap perbaikan data.

2. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dalam mengajukan permohonan, notaris wajib mengunggah dokumen berupa:

  • surat permohonan perbaikan data;
  • surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang menyatakan bahwa bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data;
  • salinan akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, akta pembubaran, atau akta pencatatan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
  • salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang akan diperbaiki; dan
  • dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

3. Pemeriksaan Permohonan

Direktur Jenderal AHU akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Pemeriksaan dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

4. Perbaikan Data atau Penolakan

Permohonan Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal AHU akan melakukan perbaikan data dalam SABU. Namun, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, permohonan akan ditolak disertai alasan, dan notaris dapat mengajukan kembali permohonan setelah persyaratan dipenuhi.

Pencarian/Unduh Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV


Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang tersimpan pada Kementerian Hukum terbuka untuk umum. Masyarakat dapat melakukan pencarian atau mengunduh data melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Berikut tata cara pencarian/unduh data sesuai Pasal 32 sampai Pasal 34 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan pencarian atau unduh data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui SABU.

2. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permintaan unduh data dengan mencantumkan:

  • nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • alamat surat elektronik (email);
  • tujuan permohonan; dan
  • nomor bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Mendapatkan Profil Data

Setelah formulir diisi dan persyaratan dipenuhi, pemohon dapat memperoleh profil data Persekutuan Perdata, Firma, atau CV melalui SABU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Biaya Layanan Jasa Hukum

Salah satu poin penting yang digarisbawahi dalam regulasi ini adalah aspek pembiayaan. Permenkum No 25 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap layanan jasa hukum yang diselenggarakan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Artinya, tarif layanan pendaftaran maupun perubahan data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV tidak ditetapkan sendiri dalam Permenkum ini, melainkan mengacu pada peraturan PNBP tersendiri yang berlaku dan dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah.

Penutup

Dengan berlakunya Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi Persekutuan Perdata, Firma, dan CV kini memiliki mekanisme yang lebih lengkap dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan tersebut menjadi penting agar setiap tindakan administratif dilakukan sesuai prosedur dan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila membutuhkan bantuan dalam pendirian, perubahan, pembubaran, maupun pengurusan administrasi Persekutuan Perdata, Firma, atau CV sesuai ketentuan terbaru, tim Infiniti siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan akta, hingga proses pendaftaran melalui SABU secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FAQ

Apa itu Permenkum Nomor 25 Tahun 2025?
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), termasuk pendirian, perubahan, pembubaran, pemblokiran akses, pembukaan pemblokiran akses, perbaikan data, serta layanan pencarian dan unduh data melalui SABU.
Apakah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya?
Ya. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mencabut dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sehingga seluruh penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi Persekutuan Perdata, Firma, dan CV kini mengacu pada regulasi terbaru ini.
Apakah layanan dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 dikenakan biaya?
Setiap layanan dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 : Aturan Baru Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan CV". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-permenkum-nomor-25-tahun-2025
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti
Disclosure Legal Service: Disclosure Layanan Infiniti: Infiniti adalah penyedia jasa swasta bidang konsultasi hukum korporat, administrasi bisnis, virtual office, dan layanan pendukung usaha yang tidak berafiliasi dengan lembaga pemerintah manapun. Kami memberikan pendampingan dan advisory profesional, bukan penyedia dokumen pemerintah. Seluruh dokumen resmi (akta notaris, izin usaha, dokumen legalitas, NPWP, NIB, dan sejenisnya) diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku dan dapat juga Anda urus sendiri melalui sumber resmi pemerintah dengan biaya lebih rendah atau tanpa biaya. Estimasi waktu, biaya, dan hasil bersifat indikatif dan bergantung pada verifikasi dokumen serta ketentuan regulator terkait. Syarat dan ketentuan berlaku.