Oleh: Shari S. Warisman

Model bisnis franchise (waralaba) menjadi salah satu strategi ekspansi yang paling efektif di Indonesia. Dengan sistem yang sudah teruji dan brand yang telah di kenal pasar, franchise memungkinkan pengusana memperluas jaringan usaha tanpa harus membuka cabang sendiri.
Namun, ada saja pelaku usaha yang belum memahami bahwa menjalankan atau menawarkan franchise tidak cukup hanya dengan memiliki brand yang kuat saja. Ada aspek hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi agar bisnis berjalan aman, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya!
Permendag No. 71 tahun 2019 menyebutkan 9 (sembilan) yang dapat menjadi penyelenggara waralaba/franchise:

Dalam Permendag No. 71 tahun 2019, Waralaba harus memiliki 6 (enam) kriteria yang harus dimiliki, yaitu
Jika salah satu unsur diatas belum terpenuhi, maka secara hukum usaha tersebut belum dalan dikategorikan sebagai waralaba/franchise.
Brand adalah aset usaha utama dalam bisnis ini. Oleh karena itu, langkah pertama yang sangat krusial adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan HKI meliputi:
Tanpa merek terdaftar, franchisor berisiko kehilangan hak eksklusif atas brand, bahkan dapat digugat oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.
Jasa pengurusan HKI: Cek disini
Perjanjian waralaba merupakan dikumen inti dalam hubungan hukum antara franchisor dan franshise. Perkanjian ini wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Isi perjanjian minimal memuat:
Perjanjian yang tidak disusun dengan cermat berpotensi menimbulan sengketa di kemudian hari.
Sebelum mendaftarkan franchise, badan usaha wajib memiliki
Legalitas yang tidak lengkap akan menghambat proses pendaftaran waralab.
Sebelum menawarkan franchise kepada calon mitra, franhisor wajib menyusun Prospektus penawaran waralaba yang memuat:
Setelah dokumen lengkap, franchisor wajib mendaftarkan franchise untuk mendapatkan STPW melalui sistem OSS. STPW ini merupakan bukti bahwa franchise telah terdaftar secara resmi. Tanpa STPW kegiatan penawaran waralaba dapat dianggap melanggar ketentuan administrasi. Berikut adalah cara proses STPW melalui OSS:
a. Pastikan Anda telah memiliki Hak Akses, kunjungi https://oss.go.id/

b. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan

c. Lengkapi Form Data Penanggung Jawab

d. Lengkapi Form Data Domisil Penanggung Jawab. Jika anda mengisi Ya pada pertanyaan, Apakah Data Domisili saat ini sama dengan Data Alamat saat Registrasi? maka data Negara Domisili akan terisi otomatis dan tidak bisa diubah dan jika Anda memilih Negara Domisil Indonesia maka muncul isian data terkait Provinsi Domisili, Kabupaten/Kota Domisili, Kecamatan Domisili, Kelurahan/Desa Domisili.

e. Lengkapi form Data Kegiatan Usaha. Klik tombol TAMBAH DATA, untuk menambahkan data seluruh kegiatan usaha yang akan diwaralabakan beserta persyaratannya pada saat pengajuan permohonan ini (Data ini bisa ditambahkan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dalam 1 (satu) pengajuan permohonan sekaligus.)

f. Mohon periksa kembali Data Kegiatan Usaha dan baca, pahami, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera. Klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA.

g. Sistem akan menampilkan draf NIB Perizinan Berusaha. Anda dapat melakukan pemeriksaan kembali, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera. Klik TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.

h. Jika Status Permohonan sudah menjadi Telah terverifikasi,maka Perizinan Berusaha (STPW) telah terbit. Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut dengan klik tombol Cetak STPW.


Setelah STPW terbit, kewajiban franchisor tidak berhenti, franchisor wajib:
Franchise adalah sistem bisnis yang mengedapankan konsiten dan kontrol mutu.

Banyak pengusaha terlalu fokus pada pertumbuhan jumlah mitra tanpa memastikan pondasi hukumnya kuat. Padahal, dalam bisnis franchise, legalitas bukan sekadar formalitas melainkan perlindungan utama terhadap risiko sengketa, kerugian finansial, dan bahkan penghentian usaha. Mengabaikan ketentuan dapat membawa konsekuensi serius yang sering kali baru terasa ketika bisnis sudah berkembangan besar.
1. Apakah bisnis franchise wajib memiliki legalitas?
Ya. Franchise wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk perjanjian waralaba dan pendaftaran sesuai regulasi pemerintah.
2. Apakah merek harus sudah terdaftar sebelum menawarkan franchise
Idealnya, ya. Merek sebaiknya sudah terdaftar secara resmi untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi hak atas penggunaan merek oleh franchisee.
3. Apakah perjanjian franchise harus dibuat tertulis?
Wajib. Perjanjian franchise harus dibuat secara tertulis dan memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Penutup
Legalitas franchise bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi utama agar bisnis Anda aman, terpercaya, dan siap berkembang. Tanpa kepatuhan hukum yang tepat, risiko sanksi dan sengketa dapat menghambat ekspansi usaha Anda.
Infiniti Legal siap mendampingi Anda dalam seluruh proses legalitas franchise â mulai dari penyusunan perjanjian, prospektus, perlindungan merek, hingga pengurusan STPW dan perizinan usaha.
Konsultasikan kebutuhan legal franchise Anda bersama Infiniti Legal sekarang juga dan pastikan ekspansi bisnis Anda berjalan aman dan profesional.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Langkah- Langkah Legalitas Franchise yang Wajib Diketahui Pengusaha!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/langkah-langkah-legalitas-franchise