Langkah- Langkah Legalitas Franchise yang Wajib Diketahui Pengusaha!


Langkah- Langkah Legalitas Franchise yang Wajib Diketahui Pengusaha!

Pengantar


Model bisnis franchise (waralaba) menjadi salah satu strategi ekspansi yang paling efektif di Indonesia. Dengan sistem yang sudah teruji dan brand yang telah di kenal pasar, franchise memungkinkan pengusana memperluas jaringan usaha tanpa harus membuka cabang sendiri.

Namun, ada saja pelaku usaha yang belum memahami bahwa menjalankan atau menawarkan franchise tidak cukup hanya dengan memiliki brand yang kuat saja. Ada aspek hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi agar bisnis berjalan aman, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum

Pengertian

  • Waralaba atau Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rabgka memasarkan barang da/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba
  • Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.
  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya di singkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan perdaftaran yang ditentukan.
  • Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Penyelenggara Waralaba/ Franchise

 Permendag No. 71 tahun 2019 menyebutkan 9 (sembilan) yang dapat menjadi penyelenggara waralaba/franchise:

  1. Pemberi waralaba berasal dari luar negeri.
  2. Pemberi waralaba berasal dari dalam negeri.
  3. Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri.
  4. Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.
  5. Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri.
  6. Penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri.
  7. Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri.
  8. Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.

Langkah- langkah Legalitas Franchise 


1. Pastikan Kriteria Waralaba/ Franchise

Dalam Permendag No. 71 tahun 2019, Waralaba harus memiliki 6 (enam) kriteria yang harus dimiliki, yaitu

  1. Memiliki ciri khas usaha.
  2. Tebukti sudah memberikan keuntungan.
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis,
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.Adanya dukungan yang berkesinambungan.
  5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terlah terdaftar.

Jika salah satu unsur diatas belum terpenuhi, maka secara hukum usaha tersebut belum dalan dikategorikan sebagai waralaba/franchise.

2. Daftarkan dan Lindungi Hak Kekayaan intelektuan (HKI)

Brand adalah aset usaha utama dalam bisnis ini. Oleh karena itu, langkah pertama yang sangat krusial adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan HKI meliputi:

  1. Merek dagang
  2. Logo
  3. Modul pelatihan (hak cipta)
  4. Sistem operasional (jika memenuhi syarat perlindungan)

Tanpa merek terdaftar, franchisor berisiko kehilangan hak eksklusif atas brand, bahkan dapat digugat oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

Jasa pengurusan HKI: Cek disini

3. Menyusun Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)

Perjanjian waralaba merupakan dikumen inti dalam hubungan hukum antara franchisor dan franshise. Perkanjian ini wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Isi perjanjian minimal memuat:

  • Identitas para pihak
  • Jenis HKI yang dilisensikan
  • Hak dan Kewajiban para pihak
  • Bantuan, fasilitas, pelatihan, dan pembinaan
  • Wilayah usaha
  • Jangka waktu perjanjian
  • Tata cara pembayaran imbalan (royalry/initial fee)
  • Penyelesaian sengketa
  • Perpanjangan dan pengakhiran perjanjian

Perjanjian yang tidak disusun dengan cermat berpotensi menimbulan sengketa di kemudian hari.

4. Melengkapi Legalitas Badan Usaha

Sebelum mendaftarkan franchise, badan usaha wajib memiliki

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NPWP
  • KBLI yang sesuai dengan bidang usaha
  • Perizinan usaha sesuai sektor

Legalitas yang tidak lengkap akan menghambat proses pendaftaran waralab.

5. Menyusun Prospektus Penawaran Waralaba

Sebelum menawarkan franchise kepada calon mitra, franhisor wajib menyusun Prospektus penawaran waralaba yang memuat:

  • Identitas franchisor
  • Legalitas perusahaan
  • Struktur organisasi
  • Laporan keuangan
  • Jumlah gerai yang terlah beroperasi
  • Hak dan kewajiban franchise
  • Gambaran sistem bisnis

6. Mengurus STPW

Setelah dokumen lengkap, franchisor wajib mendaftarkan franchise untuk mendapatkan STPW melalui sistem OSS. STPW ini merupakan bukti bahwa franchise telah terdaftar secara resmi. Tanpa STPW kegiatan penawaran waralaba dapat dianggap melanggar ketentuan administrasi. Berikut adalah cara proses STPW melalui OSS:

a. Pastikan Anda telah memiliki Hak Akses, kunjungi https://oss.go.id/


b. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan



c. Lengkapi Form Data Penanggung Jawab



d. Lengkapi Form Data Domisil Penanggung Jawab. Jika anda mengisi Ya pada pertanyaan, Apakah Data Domisili saat ini sama dengan Data Alamat saat Registrasi? maka data Negara Domisili akan terisi otomatis dan tidak bisa diubah dan jika Anda memilih Negara Domisil Indonesia maka muncul isian data terkait Provinsi Domisili, Kabupaten/Kota Domisili, Kecamatan Domisili, Kelurahan/Desa Domisili.



e. Lengkapi form Data Kegiatan Usaha. Klik tombol TAMBAH DATA, untuk menambahkan data seluruh kegiatan usaha yang akan diwaralabakan beserta persyaratannya pada saat pengajuan permohonan ini (Data ini bisa ditambahkan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dalam 1 (satu) pengajuan permohonan sekaligus.)


f. Mohon periksa kembali Data Kegiatan Usaha dan baca, pahami, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera. Klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA.


g. Sistem akan menampilkan draf NIB Perizinan Berusaha. Anda dapat melakukan pemeriksaan kembali, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera. Klik TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.


h. Jika Status Permohonan sudah menjadi Telah terverifikasi,maka Perizinan Berusaha (STPW) telah terbit. Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut dengan klik tombol Cetak STPW.


7. Kepatuhan Berkelanjutan dan Pengawasan

Setelah STPW terbit, kewajiban franchisor tidak berhenti, franchisor wajib:

  • Memberikan pelatihan awal dan lanjutan
  • Menjaga standar mutu produk/jasa
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan
  • Menyampaikan laporan berkala (jika diwajibkan regulasi)

Franchise adalah sistem bisnis yang mengedapankan konsiten dan kontrol mutu.

Risiko jika franchise tidak legal


Banyak pengusaha terlalu fokus pada pertumbuhan jumlah mitra tanpa memastikan pondasi hukumnya kuat. Padahal, dalam bisnis franchise, legalitas bukan sekadar formalitas melainkan perlindungan utama terhadap risiko sengketa, kerugian finansial, dan bahkan penghentian usaha. Mengabaikan ketentuan dapat membawa konsekuensi serius yang sering kali baru terasa ketika bisnis sudah berkembangan besar.

  • Risiko Sanksi Adminsitratif dan Penghentian Usaha
    Tanpa STPW dan pendaftaran prospektus, pemerintan berwenang memberikan  
    a. Teguran tertulis
    b. Penghentian sementara kegiatan usaha
    c. Pencabutan izin
    Bayangkan jika jaringan franchise Anda sudah tersebar di berbagai kota, lalu tiba-tiba operasional terhambat karena persoalan administratif. Dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga reputasional.

  • Perjanjian Franchise Berpotensi Dipermasalahkan
    Perjanjian waralaba adalah jantung hubungan antara franchisor dan franchisee. Namun jika franchise tidak terdaftar secara sah, maka:
    a. Keabsahan perjanjian dapat dipersoalkan
    b. Hak atas royalti berisiko tidak dapat ditegakkan
    c. Posisi hukum franchisor menjadi lemah dalam sengketa.
    Tanpa struktur hukum yang tepat, kontrak yang seharusnya melindungi justru menjadi celah risiko.

  • Ancaman Sengketa Merek dan Kehilangan Brand
    Franchise tanpa perlindungan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berisiko tinggi kehilangan hak atas brand yang telah dibangun bertahun-tahun. Jika pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu, franchisor bisa dipaksa menghentikan penggunaan nama tersebut termasuk di seluruh outlet mitra. Biaya rebranding dan kerusakan reputasi bisa sangat besar.

  • Gugatan dari Franchise
    Franchisee yang merasa dirugikan dapat menggugat apabila:
    a. Informasi dalam prospektus tidak transparan
    b. Dukungan bisnis tidak diberikan sesuai janji
    c. Legalitas franchise ternyata tidak lengkap
    Tanpa dokumen hukum yang solid dan kepatuhan regulasi, risiko gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum menjadi nyata.

  • Kerugian Finansial Jangka Panjang
    Masalah legalitas sering kali menimbulkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan biaya pengurusan izin di awal, seperti:
    a. Pengembalian franchise fee
    b. Ganti rugi kepada mitra
    c. Biaya litigasi
    d. Kehilangan royalti
    e. Turunnya valuasi bisnis
    Legalitas yang diabaikan di awal dapat berubah menjadi beban finansial besar di kemudian hari.

FAQ

1. Apakah bisnis franchise wajib memiliki legalitas?
Ya. Franchise wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk perjanjian waralaba dan pendaftaran sesuai regulasi pemerintah.

2. Apakah merek harus sudah terdaftar sebelum menawarkan franchise
Idealnya, ya. Merek sebaiknya sudah terdaftar secara resmi untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi hak atas penggunaan merek oleh franchisee.

3. Apakah perjanjian franchise harus dibuat tertulis?
Wajib. Perjanjian franchise harus dibuat secara tertulis dan memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Penutup

Penutup

Legalitas franchise bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi utama agar bisnis Anda aman, terpercaya, dan siap berkembang. Tanpa kepatuhan hukum yang tepat, risiko sanksi dan sengketa dapat menghambat ekspansi usaha Anda. 

Infiniti Legal siap mendampingi Anda dalam seluruh proses legalitas franchise — mulai dari penyusunan perjanjian, prospektus, perlindungan merek, hingga pengurusan STPW dan perizinan usaha.

Konsultasikan kebutuhan legal franchise Anda bersama Infiniti Legal sekarang juga dan pastikan ekspansi bisnis Anda berjalan aman dan profesional.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Langkah- Langkah Legalitas Franchise yang Wajib Diketahui Pengusaha!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/langkah-langkah-legalitas-franchise
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti