Kriteria Wajib Pajak Dapat Menggunakan PPH Final 0.5%!


Kriteria Wajib Pajak Dapat Menggunakan PPH Final 0.5%!

Pengantar

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet selama ini menjadi andalan pelaku UMKM karena perhitungannya sederhana dan tidak perlu menyusun pembukuan yang rumit. Namun, sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), kriteria Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif ini berubah cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya.

Tidak semua pelaku usaha otomatis berhak memakai tarif 0,5%. Ada batasan bentuk badan usaha, batas omzet, hingga jenis penghasilan tertentu yang justru dikecualikan dari fasilitas ini. Artikel ini akan mengupas tuntas kriteria terbaru Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, siapa saja yang kini tidak lagi berhak, serta bagaimana cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar yang menjadi syarat utamanya.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Apa Itu PPh Final 0,5% dan Apa yang Berubah di 2026?

PPh Final 0,5% adalah skema pajak penghasilan yang dikenakan langsung dari omzet bruto usaha, bersifat final, dan tidak perlu digabung dengan penghasilan lain dalam penghitungan pajak tahunan. Skema ini pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1%, kemudian diturunkan menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, dan disempurnakan lagi melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026. Beleid ini tidak mengubah besaran tarif� tetap 0,5% dari omzet namun mengubah cukup signifikan siapa saja yang berhak menggunakannya, bagaimana batas omzet dihitung, serta memperkenalkan sejumlah ketentuan anti-penghindaran pajak yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.

Latar belakang perubahan ini, menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), adalah maraknya praktik tax planning yang memanfaatkan celah regulasi lama, seperti pemecahan usaha (firm-splitting) dan penahanan omzet (bunching) melalui pendirian banyak entitas usaha oleh satu individu atau keluarga yang sama, semata-mata untuk tetap menikmati tarif 0,5% meski secara ekonomi skala usahanya sudah besar.

Dengan kata lain, PP 20/2026 mengubah pendekatan fasilitas PPh Final dari yang semula berbasis batas waktu (time-based) menjadi lebih berbasis substansi usaha dan skala ekonomi riil (substance-based), sehingga fasilitas ini benar-benar tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Kriteria Subjek Pajak yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%

Berdasarkan PP 20/2026, Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hanya terbatas pada tiga kelompok, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dan Wajib Pajak koperasi dalam negeri, yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Perubahan paling signifikan terletak pada badan usaha yang kini dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas ini. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT) biasa, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) yang baru terdaftar, tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh.

Perlu digarisbawahi, khusus untuk Perseroan Perorangan, fasilitas ini tidak berlaku otomatis apabila badan usaha tersebut ternyata hanya menjalankan jasa profesi dari pendirinya sendiri misalnya seorang konsultan yang mendirikan Perseroan Perorangan untuk menjalankan aktivitas konsultasi yang sebenarnya identik dengan pekerjaan bebasnya sebagai pribadi. Ketentuan ini sengaja dibuat untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pembentukan badan usaha semata-mata untuk menikmati tarif final.

Baca juga: Sudah Punya API? Apakah Perlu INSW? Begini Penjelasannya!

Batas Omzet Rp4,8 Miliar dan Cara Menghitungnya

Syarat utama agar Wajib Pajak tetap berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Namun, cara menghitung batas ini mengalami perubahan penting dalam PP 20/2026 dibanding aturan sebelumnya.

Jika pada PP 55/2022 batas Rp4,8 miliar hanya dihitung dari omzet yang dikenai PPh final saja, kini berdasarkan PP 20/2026 batas tersebut dihitung dari akumulasi total seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir baik yang dikenai PPh final maupun PPh nonfinal — termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah perluasan aturan agregasi omzet suami-istri. Kini, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar wajib menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut. Aturan ini ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas usaha oleh satu keluarga yang sama, sebuah praktik yang sebelumnya menjadi celah dalam regulasi lama.

Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan usaha misalnya berjualan online sekaligus memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai konsultan lepas penting untuk menghitung total akumulasi omzet dari seluruh sumber tersebut, bukan hanya dari satu jenis usaha saja, agar tidak salah menentukan apakah masih berhak menggunakan tarif final 0,5% atau sudah harus beralih ke tarif umum.

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Final 0,5%

Tidak semua penghasilan usaha otomatis bisa dikenai PPh Final 0,5%, meskipun omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar. PP 20/2026 mempertegas bahwa penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori penghasilan usaha yang dikenai PPh final.

Ketentuan ini sebenarnya sudah ada sejak PP 46/2013, namun PP 20/2026 memperluas dan memperjelas daftar profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, meliputi:

Meski demikian, penting dipahami bahwa penegasan kategori content creator dan seniman ini sifatnya mempertegas, bukan aturan yang benar-benar baru sejak awal, penghasilan dari pekerjaan bebas memang tidak pernah masuk skema PPh final UMKM. Untuk membedakan status "usaha" dan "pekerjaan bebas", perlu dilihat konteksnya: jika seseorang menjalankan aktivitas tersebut dalam bentuk usaha yang terorganisasi (misalnya melalui badan usaha dengan struktur operasional), maka penghasilannya bisa dikategorikan sebagai penghasilan usaha, bukan penghasilan jasa sehubungan pekerjaan bebas.

Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Bebas Pajak

Salah satu fasilitas yang tetap dipertahankan dalam PP 20/2026 adalah pembebasan pajak atas omzet usaha hingga Rp500 juta pertama yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dalam 1 tahun pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026.

Artinya, jika omzet usaha seorang pelaku UMKM Orang Pribadi dalam setahun kurang dari Rp500 juta, penghasilan usaha tersebut sama sekali tidak dikenai PPh, alias bebas pajak sepenuhnya. Baru ketika omzet melebihi Rp500 juta, kelebihannya itulah yang dikenai tarif PPh Final 0,5%, hingga batas maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Perlu dicatat, fasilitas bebas pajak Rp500 juta ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak berlaku bagi Perseroan Perorangan maupun koperasi. Peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan dihitung secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak berjalan, sehingga pelaku usaha tetap disarankan mencatat omzet bulanan secara rutin agar tidak salah hitung ketika omzet mendekati ambang batas tersebut.

Jangka Waktu Penggunaan dan Ketentuan Masa Transisi

Salah satu perubahan mendasar dalam PP 20/2026 adalah dihapuskannya pembatasan jangka waktu penggunaan fasilitas PPh Final 0,5% yang sebelumnya diatur secara tegas. Pada rezim PP 23/2018 maupun PP 55/2022, jangka waktu penggunaan fasilitas ini dibatasi: 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun bagi PT.

Dengan dihapusnya pasal pembatasan waktu tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan kini dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi kriteria, tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir berdasarkan hitungan tahun. Namun, ini bukan berarti fasilitas tersebut menjadi hak yang berlaku selamanya tanpa syarat pemerintah menggantinya dengan pembatasan yang lebih substantif, yaitu fasilitas akan gugur apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan berasal dari pekerjaan bebas, terjadi pemecahan usaha, atau Wajib Pajak terindikasi menggunakan struktur usaha semata-mata untuk menghindari pajak.

Bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 berlaku, pemerintah tetap memberikan masa transisi agar dapat terus menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu fasilitas lama berakhir. Oleh karena itu, pelaku usaha yang sudah menggunakan fasilitas ini dalam beberapa tahun terakhir disarankan untuk mengecek kembali sisa jangka waktu fasilitasnya serta memastikan bentuk badan usahanya masih memenuhi kriteria subjek pajak yang diatur dalam PP 20/2026.

Lihat juga: Paket Pendirian PT Termurah dan lengkap di Jakarta

Bagaimana Jika Tidak Lagi Memenuhi Kriteria PPh Final 0,5%?

Bagi Wajib Pajak yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, atau bentuk badan usahanya termasuk yang tidak lagi berhak (seperti CV, Firma, atau PT biasa), maka penghasilan usaha tersebut wajib dikenai tarif umum PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan konsekuensi Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, bukan lagi sekadar pencatatan omzet sederhana.

  • Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma) dikenai tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari penghasilan kena pajak, dengan kemungkinan insentif pengurangan tarif bagi PT tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto, setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan.
  • Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan, bukan lagi sekadar pencatatan omzet bruto seperti pada skema PPh final.

Transisi dari skema PPh final ke tarif umum ini seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama dari sisi kesiapan pembukuan dan perencanaan pajak. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memantau omzet secara berkala dan mulai mempersiapkan sistem pembukuan yang memadai jauh sebelum omzet benar-benar melewati ambang batas Rp4,8 miliar, agar transisi berjalan lancar tanpa risiko sanksi administrasi.

FAQ

Apakah PT biasa masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%?

Tidak. Sejak PP 20/2026 berlaku, PT (Perseroan Terbatas biasa) tidak lagi termasuk subjek pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan.
Apakah PT Perorangan otomatis bisa memakai tarif 0,5%?

Bisa
, selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan tidak menjalankan jasa profesi dari pendirinya sendiri, yang dianggap sebagai indikasi penghindaran pajak.
Apakah freelancer atau content creator bisa menggunakan PPh Final 0,5%?

Tidak
. Penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, termasuk konsultan, pengacara, dokter, hingga content creator seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger, dikecualikan dari skema PPh Final 0,5% berdasarkan Pasal 56 PP 20/2026.

Penutup

PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% kini lebih tepat sasaran: hanya untuk pelaku usaha kecil yang benar-benar memenuhi kriteria, bukan lagi celah untuk menghindari pajak lewat banyak badan usaha. Bagi Anda yang sedang menjalankan atau akan mendirikan usaha, memastikan bentuk badan usaha dan omzet masih sesuai kriteria ini jadi langkah penting agar tidak salah hitung pajak di kemudian hari. Daripada menebak-nebak sendiri apakah usaha Anda masih berhak pakai tarif 0,5%, Tanya-tanya terkait ini? bingung pilih usaha apa yang cocok untuk anda? Hubungi kami sekarang juga, Gratisss

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Kriteria Wajib Pajak Dapat Menggunakan PPH Final 0.5%!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/kriteria-wajib-pajak-menggunakan-pph-final
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 3106++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti
Disclosure Legal Service: Disclosure Layanan Infiniti: Infiniti adalah penyedia jasa swasta bidang konsultasi hukum korporat, administrasi bisnis, virtual office, dan layanan pendukung usaha yang tidak berafiliasi dengan lembaga pemerintah manapun. Kami memberikan pendampingan dan advisory profesional, bukan penyedia dokumen pemerintah. Seluruh dokumen resmi (akta notaris, izin usaha, dokumen legalitas, NPWP, NIB, dan sejenisnya) diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku dan dapat juga Anda urus sendiri melalui sumber resmi pemerintah dengan biaya lebih rendah atau tanpa biaya. Estimasi waktu, biaya, dan hasil bersifat indikatif dan bergantung pada verifikasi dokumen serta ketentuan regulator terkait. Syarat dan ketentuan berlaku.