Oleh: Lia Astuti Ningsih
Sebelum membahas apakah direksi wajib digaji, penting untuk tahu dulu apa sebenarnya peran mereka dalam perusahaan. Direksi bukan cuma sekadar jabatan resmi, tapi bertanggung jawab menjalankan semua kegiatan perusahaan sehari-hari dan mewakili perusahaan secara hukum. Jadi, gaji atau tunjangan bukan satu-satunya hal yang menentukan peran mereka.
Menariknya, setiap perusahaan bisa punya pendekatan berbeda soal kompensasi direksi. Ada yang digaji penuh, ada yang tidak digaji, atau hanya mendapatkan imbalan berupa keuntungan atau saham. Memahami hal ini membuat kita lebih paham bagaimana keputusan RUPS, tanggung jawab direksi, dan aturan hukum saling terkait, termasuk soal pajak dan pengelolaan keuangan perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi juga merupakan salah satu organ perusahaan, setara kedudukannya dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hanya saja perannya berbeda. Jika RUPS lebih ke pengambil keputusan tertinggi, maka direksi berperan sebagai pelaksana yang menjalankan keputusan dan mengelola perusahaan secara langsung.
Tugas Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas
Wewenang Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas
Perlu diketahui bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Dalam keputusan tersebut, RUPS sekaligus menentukan waktu mulai berlakunya pengangkatan, termasuk apabila terjadi pergantian maupun pemberhentian direksi. Di sisi lain, meskipun direksi dapat dilihat sebagai bagian dari tenaga kerja, hubungan hukum antara direksi dan perusahaan bukanlah hubungan kerja, melainkan hubungan korporasi. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku bagi direksi mengacu pada UU Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, bukan pada peraturan di bidang ketenagakerjaan beserta aturan pelaksanaannya.
Besaran Gaji direksi diatur dalam Pasal 96 UU Perseroan Terbatas, yaitu :
Secara singkat, Pasal 96 UU PT mengatur bahwa besaran gaji dan tunjangan direksi ditetapkan oleh RUPS sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam perseroan. Namun, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada Dewan Komisaris agar penetapannya dapat dilakukan melalui keputusan rapat komisaris. Dalam praktik perusahaan, pelimpahan ini memudahkan proses penentuan kompensasi direksi karena tidak harus menunggu pelaksanaan RUPS. Dewan Komisaris biasanya mempertimbangkan aspek kinerja direksi, kondisi perusahaan, serta kepatutan dalam menetapkan besaran gaji dan tunjangan, sehingga tetap selaras dengan kepentingan perseroan dan para pemegang saham.
Perbedaan direksi yang digaji dan tidak digaji sebenarnya terletak pada pengaturan kompensasi serta kondisi dan kebutuhan perseroan.
Direksi yang digaji adalah anggota direksi yang menerima gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan oleh RUPS atau Dewan Komisaris. Umumnya, hal ini terjadi pada perusahaan yang sudah berjalan aktif dan memiliki kemampuan finansial yang cukup. Direksi dalam posisi ini biasanya dituntut untuk bekerja secara penuh waktu dan profesional, sehingga kompensasi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi atas pengelolaan perusahaan.
Direksi yang tidak digaji biasanya terjadi pada perusahaan yang masih baru berdiri, belum beroperasi optimal, atau masih dalam tahap pengembangan. Dalam kondisi ini, anggota direksi bisa saja tidak menerima gaji, melainkan hanya memperoleh manfaat lain seperti kepemilikan saham atau pembagian keuntungan di kemudian hari. Meski tidak digaji, tanggung jawab dan kewajiban hukumnya tetap sama seperti direksi yang menerima gaji.
Jadi, perbedaannya bukan pada fungsi atau kewenangan, melainkan pada ada atau tidaknya kompensasi finansial yang diberikan oleh perseroan.
Implikasi perbedaan direksi yang digaji dan tidak digaji dalam sistem perpajakan terutama berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan serta perlakuan biaya bagi perusahaan.
1. Direksi yang digaji
Jika direksi menerima gaji dan tunjangan, maka penghasilan tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21. Perusahaan berkewajiban memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut. Di sisi lain, gaji dan tunjangan direksi dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) dalam laporan keuangan fiskal perusahaan, sehingga dapat mengurangi laba kena pajak.
2. Direksi yang tidak digaji
Apabila direksi tidak menerima gaji, maka tidak ada objek PPh Pasal 21 yang timbul dari sisi penghasilan rutin. Namun, jika direksi memperoleh imbalan lain, seperti tantiem, bonus, atau dividen, maka tetap ada implikasi pajak sesuai jenis penghasilan tersebut (misalnya PPh atas dividen atau penghasilan lainnya). Bagi perusahaan, karena tidak ada gaji yang dibayarkan, tidak ada biaya yang dapat dikurangkan dari sisi kompensasi direksi. Perbedaan utamanya terletak pada ada tidaknya objek pajak penghasilan dan pengakuan biaya.
Direksi yang digaji menimbulkan kewajiban pemotongan pajak sekaligus memberi manfaat pengurang pajak bagi perusahaan, sedangkan direksi yang tidak digaji tidak menimbulkan beban pajak rutin, tetapi juga tidak memberikan pengurang pajak dari sisi biaya.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa direksi tidak selalu harus digaji, karena pengaturannya bergantung pada keputusan RUPS dan kondisi perseroan. Yang paling penting adalah memahami bahwa peran dan tanggung jawab direksi tetap sama, baik menerima gaji maupun tidak. Perbedaan utama hanya terletak pada kompensasi finansial dan implikasi perpajakan yang timbul. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat menetapkan struktur direksi yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan kepentingan pemegang saham, sambil tetap mematuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas dan peraturan terkait.
Apakah RUPS bisa menentukan gaji berbeda untuk setiap direktur?
RUPS atau Dewan Komisaris dapat menetapkan gaji dan tunjangan yang berbeda untuk tiap direktur, biasanya disesuaikan dengan tanggung jawab dan jabatan masing-masing.
Bagaimana jika perusahaan mengalami kerugian?
Jika perusahaan rugi, gaji direktur tetap dapat dibayarkan sesuai keputusan RUPS, tetapi beberapa perusahaan menyesuaikan besaran atau menunda pembayaran sampai kondisi finansial membaik.
Apakah direktur asing memiliki aturan gaji yang berbeda?
Direksi asing tunduk pada ketentuan yang sama dalam UU PT terkait gaji dan tunjangan, tetapi mekanisme pajak bisa berbeda sesuai status pajak dan peraturan perpajakan internasional.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Apakah Direksi Perusahaan Wajib Digaji? Berikut Ketentuannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/ketentuan-gaji-direksi