Daftar NPWP Online Pribadi: Cuma 5 Menit!


Daftar NPWP Online Pribadi: Cuma 5 Menit!

test


Apa Itu NPWP?

Pasti banyak yang sudah pernah mendengar istilah NPWP sebelumnya. Baik perusahaan, maupun pribadi perorangan dapat memiliki NPWP. Apa sih sebenarnya NPWP itu? 

Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Apa Itu NPWP Online?

NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.

NPWP Online juga dibuat sebagai alternatif untuk menghindari kerusakan maupun kehilangan kartu fisik/NPWP cetak. 

Jenis NPWP Online

Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.

NPWP Online Pribadi

NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.

Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:

    NPWP Online Badan

    Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu:

      Manfaat Kepemilikan NPWP Online

      Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP Online, baik untuk pribadi maupun badan:

        Detail Kartu NPWP Online

        Sama dengan kartu NPWP cetak, Nomor NPWP Online terdiri dari 15 digit angka, dimana sembilan digit diawal merupakan kode wajib pajak, sedangkan tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak tempat lokasi (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan tiga digit angka akhir adalah kode status wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

        ini adalah input alt image


        Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

        Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online pribadi. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.

        Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

        1. Fotokopi E-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia).

        2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing).

        3. Surat keterangan bekerja/surat keterangan karyawan. Karena salah satu syarat dari pembuatan NPWP pribadi adalah memiliki penghasilan.

        4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi Wanita yang sudah menikah.

        Cara Daftar NPWP Online Pribadi

        Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online pribadi, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit!

        Cara Daftar NPWP Online Pribadi

        1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal

        2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.

        Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:

        3. Cek email pribadi yang sudah kamu input sebelumnya untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.

        4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:


        Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:


        5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam

        Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

        6. Akun DJP Pribadi kamu telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas pribadi kamu dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.

        Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data pribadi kamu


        7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -10.

        8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-10, Selanjutnya, klik "Simpan".

        9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".

        10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.

        11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.

        12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan  Klik "Kirim".

        13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.

        Cetak Kartu Fisik NPWP Online Pribadi

        Kamu sudah berhasil membuat NPWP Online untuk pribadi maupun badan usaha, namun kamu tetap menginginkan NPWP versi cetak atau kartu NPWP fisik? 

        Kamu tidak perlu khawatir, karenapada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.

        Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!

        Penulis

        Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

        Ketentuan Pengutipan Website

        Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


        ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

        Shari S. Warisman. "Daftar NPWP Online Pribadi: Cuma 5 Menit!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/daftar-npwp-online-pribadi-cuma-5-menit
        Logo Infiniti Blog

        Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


        Virtual Office Murah

        Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

        Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

        lokasi infiniti office

        google logo 2030++ Review

        Avg 4.9 of 5

        tanya infiniti
        tanya infiniti