Oleh: Lia Astuti Ningsih
Minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang signifikan di Indonesia. Selain digunakan dalam kegiatan sosial, kuliner, dan hiburan, minuman beralkohol tradisional juga memiliki peran penting dalam upacara adat dan keagamaan. Namun, karena kandungan etanol dalam minuman ini dapat berdampak pada kesehatan dan ketertiban masyarakat, pemerintah menetapkan peraturan yang ketat terkait produksi, peredaran, dan penjualannya.

Blog ini akan membahas dasar hukum, jenis minuman beralkohol, tempat penjualan, hingga prosedur perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha agar distribusi dan konsumsi minuman beralkohol tetap aman dan sesuai aturan.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Dengan kata lain, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol hasil fermentasi, dengan atau tanpa destilasi, sedangkan minuman beralkohol tradisional merupakan minuman turun-temurun yang dibuat secara sederhana dan umumnya digunakan untuk keperluan adat atau keagamaan. Dalam kehidupan sehari-hari, minuman beralkohol hadir dalam kegiatan sosial dan budaya, karena keduanya dapat berdampak pada kesehatan dan ketertiban masyarakat, peredarannya wajib melalui proses legalitas seperti NIB dan izin usaha perdagangan minuman beralkohol, agar produk yang beredar aman, terkontrol, dan sesuai ketentuan hukum.
Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut :
Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen.
Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Terhadap Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang akan diedarkan atau dijual wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan regulasi turunannya, minuman beralkohol (A, B, C) hanya dapat dijual di tempat tertentu yang memenuhi persyaratan hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur peredaran alkohol agar aman bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan norma sosial.
Minuman beralkohol golongan A, B, dan C boleh dijual di hotel, bar, atau restoran yang memiliki izin usaha sesuai regulasi kepariwisataan dan perizinan lokal. Persyaratan mencakup :
Contoh :
Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C dapat dilakukan di toko bebas bea di bandara atau pelabuhan laut internasional. Tujuannya melayani wisatawan dan pengunjung internasional tanpa terkena pajak lokal, sesuai ketentuan cukai. Contoh :
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan beberapa daerah lain, Bupati/Walikota atau Gubernur dapat menetapkan tempat tertentu selain hotel, restoran, bar, atau toko bebas bea untuk menjual minuman beralkohol. Hal ini biasanya dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan tertentu dalam kegiatan budaya, pariwisata, atau industri, dengan tetap memperhatikan keamanan masyarakat. Contoh :
Penjualan harus dibatasi pada usia konsumen legal (lebih dari 21 tahun) dan tempat penjualan harus mematuhi zonasi dan persyaratan perizinan lokal. Distribusi tanpa izin di luar tempat yang ditentukan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Jenis Izin yang Diperlukan Tergantung dari aktivitas usaha impor, distribusi, atau penjualan. Ada beberapa jenis izin yang perlu diurus :
Biasanya perlu juga Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari instansi cukai, terutama jika menangani alkohol kena cukai.
Biasanya diperlukan izin usaha perdagangan minuman beralkohol misalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau izin sejenis.
Jika penjualan langsung di tempat seperti di bar, restoran dan hotel dibutuhkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Untuk kadar alkohol tertentu, jenis SKPL bisa berbeda (misalnya SKPL-B atau SKPL-C).
Selain itu, Anda perlu dokumen umum perusahaan : akta pendirian, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS), domisili, izin lokasi, izin lingkungan, serta persyaratan sanitasi/fasilitas laik usaha jika menjual langsung ke konsumen.

Secara hukum, setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi sesuai golongan alkohol dan jenis usaha (distribusi, impor, penjualan langsung). Berikut prosedur mendapatkan izin minuman beralkohol di Indonesia :
Sebelum mengajukan izin minuman beralkohol, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang lengkap, meliputi : Akta Notaris, SK Menkumham, NPWP, dan NIB.
Apakah usaha impor, distribusi, atau penjualan langsung dan tentukan golongan alkohol (A, B, C). Penentuan golongan sangat penting karena menentukan izin yang diperlukan dan batasan lokasi penjualan sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Izin diajukan melalui OSS atau Dinas Perdagangan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung : Akta Notaris, SK Menkumham, NPWP, NIB, Izin lokasi dan zonasi, Dokumen lingkungan & sanitasi Surat kuasa dari prinsipal (jika distributor/importir)
Petugas melakukan verifikasi administrasi dan inspeksi lokasi untuk memastikan usaha sesuai standar.
Jika lulus verifikasi, izin diterbitkan dan perusahaan dapat mulai beroperasi.
Pelaku usaha wajib mematuhi peraturan distribusi, penjualan, pelaporan, dan ketentuan cukai.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol, baik modern maupun tradisional, dan dibagi dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya. Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, toko bebas bea, atau lokasi khusus yang diatur pemerintah, dengan batasan usia minimal 21 tahun. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi sesuai jenis usaha dan golongan alkohol, seperti SIUP-MB atau SKPL. Kepatuhan terhadap peraturan ini memastikan peredaran minuman beralkohol aman, legal, dan terkontrol.
Apakah izin minuman beralkohol berlaku seumur hidup?
Tidak, harus sesuai regulasi dan dapat diperbarui jika diperlukan.
Apakah KBLI atau kode bidang usaha untuk minuman beralkohol ini?
46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Apakah syarat utama agar sebuah festival dapat menjual minuman golongan A?
Harus mendapat izin khusus dari pemerintah daerah dan berada di lokasi yang ditetapkan.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mengurus Izin Minuman Beralkohol Bagi Para Pelaku Usaha". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengurus-izin-minuman-beralkohol