Oleh: Shari S. Warisman
Membangun lapangan olahraga kini menjadi tren, baik untuk kebutuhan pribadi, komunitas, maupun bisnis sewa lapangan. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa pembangunan lapangan olahraga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain aspek teknis dan keselamatan, ada pula aspek hukum yang wajib dipenuhi agar kegiatan olahraga berlangsung dengan aman dan sesuai peraturan.
Izin pendirian lapangan olahraga bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab hukum dan sosial terhadap masyarakat sekitar. Dengan perizinan yang benar, Anda melindungi diri dari potensi sanksi dan memastikan fasilitas olahraga memiliki nilai legalitas yang sah di mata pemerintah.
Berikut beberapa dasar hukum yang menjadi landasan penting dalam pembangunan dan pengelolaan lapangan olahraga di Indonesia:
Lapangan olahraga adalah area atau tempat yang dirancang secara khusus untuk melakukan aktivitas olahraga, baik secara perorangan maupun kelompok. Lapangan ini dapat berupa ruang terbuka (outdoor) seperti lapangan sepak bola, voli, dan basket, maupun ruang tertutup (indoor) seperti lapangan futsal dan bulu tangkis.
Izin lapangan olahraga adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada individu, lembaga, atau badan usaha untuk membangun dan mengoperasikan lapangan olahraga sesuai ketentuan hukum. Izin ini biasanya meliputi beberapa tahapan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), serta Izin Operasional dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sarana olahraga merupakan segala bentuk fasilitas fisik yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga, baik untuk latihan, pertandingan, maupun rekreasi. Sarana olahraga meliputi lapangan, gedung olahraga, stadion, kolam renang, hingga ruang kebugaran (fitness center).
Berikut beberapa jenis lapangan olahraga yang umum dibangun di Indonesia:
Setiap jenis lapangan memiliki ketentuan teknis tersendiri yang akan memengaruhi proses perizinan.
Pendirian lapangan olahraga termasuk dalam kategori pembangunan fasilitas umum. Karena itu, diperlukan sejumlah perizinan agar kegiatan pembangunan dan operasionalnya sah secara hukum.
Berikut beberapa jenis izin yang umumnya diperlukan:
Berikut panduan langkah demi langkah dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:
Dengan mengikuti alur ini, pengelolaan lapangan akan lebih tertib, legal, dan tidak berisiko terkena sanksi.
- Apakah lapangan olahraga di tanah pribadi wajib memiliki izin?
Ya, jika lapangan digunakan oleh masyarakat umum atau untuk tujuan bisnis, tetap wajib memiliki izin bangunan dan izin operasional. Hanya lapangan kecil untuk kepentingan pribadi yang bisa dibangun tanpa izin komersial, namun tetap mengikuti aturan tata ruang.- Berapa lama proses pengurusan izin lapangan olahraga?
Waktu pengurusan bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah. Umumnya memakan waktu antara 30 hingga 90 hari kerja sejak dokumen lengkap diajukan.- Apa risiko jika membangun lapangan tanpa izin?
Lapangan yang dibangun tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pembongkaran fasilitas, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau sengketa lahan.
Membangun lapangan olahraga bukan sekadar soal menyediakan tempat berolahraga, tetapi juga tanggung jawab hukum dan sosial. Melalui proses perizinan yang benar, Anda membantu menciptakan fasilitas olahraga yang aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pengurusan izin akan menjadi lebih mudah dan terarah. Pastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan, agar lapangan olahraga Anda tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga memiliki nilai legalitas dan keberlanjutan jangka panjang.
Ingat, izin bukan penghambat, melainkan jaminan keamanan dan legitimasi bagi kegiatan olahraga yang sehat dan profesional. Mulai dari sekarang! Hubungi Infiniti dari sekarang untuk info lebih lanjut!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengurus-izin-lapangan-olahraga