Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya


Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya

Pengantar


Membangun lapangan olahraga kini menjadi tren, baik untuk kebutuhan pribadi, komunitas, maupun bisnis sewa lapangan. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa pembangunan lapangan olahraga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain aspek teknis dan keselamatan, ada pula aspek hukum yang wajib dipenuhi agar kegiatan olahraga berlangsung dengan aman dan sesuai peraturan.

Izin pendirian lapangan olahraga bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab hukum dan sosial terhadap masyarakat sekitar. Dengan perizinan yang benar, Anda melindungi diri dari potensi sanksi dan memastikan fasilitas olahraga memiliki nilai legalitas yang sah di mata pemerintah.

Dasar Hukum

Berikut beberapa dasar hukum yang menjadi landasan penting dalam pembangunan dan pengelolaan lapangan olahraga di Indonesia:

Pengertian

Lapangan olahraga adalah area atau tempat yang dirancang secara khusus untuk melakukan aktivitas olahraga, baik secara perorangan maupun kelompok. Lapangan ini dapat berupa ruang terbuka (outdoor) seperti lapangan sepak bola, voli, dan basket, maupun ruang tertutup (indoor) seperti lapangan futsal dan bulu tangkis.

Izin lapangan olahraga adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada individu, lembaga, atau badan usaha untuk membangun dan mengoperasikan lapangan olahraga sesuai ketentuan hukum. Izin ini biasanya meliputi beberapa tahapan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), serta Izin Operasional dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Sarana olahraga merupakan segala bentuk fasilitas fisik yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga, baik untuk latihan, pertandingan, maupun rekreasi. Sarana olahraga meliputi lapangan, gedung olahraga, stadion, kolam renang, hingga ruang kebugaran (fitness center).

Macam-Macam Lapangan Olahraga

Berikut beberapa jenis lapangan olahraga yang umum dibangun di Indonesia:

  1. Lapangan Sepak Bola dan Mini Soccer
    Biasanya berukuran luas dan membutuhkan sistem drainase serta rumput sesuai standar FIFA atau setara.
  2. Lapangan Futsal Indoor/Outdoor
    Dapat menggunakan rumput sintetis atau lantai vinyl; populer untuk bisnis sewa lapangan.
  3. Lapangan Basket dan Voli
    Banyak dibangun di kawasan perumahan atau sekolah dengan material beton atau aspal.
  4. Lapangan Tenis dan Bulu Tangkis
    Membutuhkan ukuran presisi dan pencahayaan yang baik.
  5. Lapangan Multifungsi (Serbaguna)
    Didesain untuk berbagai kegiatan olahraga seperti senam, aerobik, atau kegiatan komunitas.

Setiap jenis lapangan memiliki ketentuan teknis tersendiri yang akan memengaruhi proses perizinan.

Perizinan Lapangan Olahraga


Pendirian lapangan olahraga termasuk dalam kategori pembangunan fasilitas umum. Karena itu, diperlukan sejumlah perizinan agar kegiatan pembangunan dan operasionalnya sah secara hukum.

Berikut beberapa jenis izin yang umumnya diperlukan:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Mengganti izin IMB, berfungsi untuk memastikan bangunan atau area lapangan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang daerah.
  2. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)
    Diperlukan jika pembangunan lapangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kebisingan atau alih fungsi lahan.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha, terutama jika lapangan dikelola untuk tujuan komersial.
  4. Izin Operasional dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
    Dispora akan memeriksa standar fasilitas olahraga, kelayakan sarana, serta aspek keselamatan pengguna sebelum memberikan izin operasional.

Syarat-Syarat Pengurusan Izin Lapangan

Sebelum mengajukan perizinan, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penanggung jawab.
  • Sertifikat kepemilikan tanah atau dokumen legalitas penggunaan lahan.
  • Rencana tata letak dan gambar bangunan lapangan yang menunjukkan ukuran dan area fasilitas pendukung.
  • Surat persetujuan lingkungan (SPPL) dari warga sekitar (jika diwajibkan oleh daerah).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  • Surat rekomendasi dari Dispora setempat, khusus untuk lapangan yang digunakan publik atau komersial.
  • Dokumen pendukung lain seperti hasil uji tanah, sistem drainase, dan dokumen teknis sesuai ketentuan daerah

Cara Mendapatkan Perizinan Lapangan Olahraga

Berikut panduan langkah demi langkah dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami:


Alur Pengurusan Perizinan Lapangan

  1. Identifikasi lokasi dan jenis lapangan yang akan dibangun. Pastikan lahan sesuai dengan tata ruang wilayah.
  2. Kumpulkan dokumen administrasi dan teknis seperti sertifikat tanah, gambar bangunan, dan data lingkungan.
  3. Daftar di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan izin dasar.
  4. Ajukan permohonan PBG melalui dinas terkait untuk mendapatkan izin pembangunan.
  5. Lengkapi dokumen lingkungan sesuai tingkat dampak kegiatan.
  6. Ajukan verifikasi ke Dispora guna menilai standar sarana dan prasarana olahraga.
  7. Menunggu hasil evaluasi dan penerbitan izin operasional.
  8. Setelah izin diterbitkan, pembangunan atau kegiatan lapangan olahraga bisa dimulai secara resmi.

Dengan mengikuti alur ini, pengelolaan lapangan akan lebih tertib, legal, dan tidak berisiko terkena sanksi.

FAQ

  • Apakah lapangan olahraga di tanah pribadi wajib memiliki izin?
    Ya, jika lapangan digunakan oleh masyarakat umum atau untuk tujuan bisnis, tetap wajib memiliki izin bangunan dan izin operasional. Hanya lapangan kecil untuk kepentingan pribadi yang bisa dibangun tanpa izin komersial, namun tetap mengikuti aturan tata ruang.
  • Berapa lama proses pengurusan izin lapangan olahraga?
    Waktu pengurusan bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah. Umumnya memakan waktu antara 30 hingga 90 hari kerja sejak dokumen lengkap diajukan.
  • Apa risiko jika membangun lapangan tanpa izin?
    Lapangan yang dibangun tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pembongkaran fasilitas, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau sengketa lahan.

Penutup

Membangun lapangan olahraga bukan sekadar soal menyediakan tempat berolahraga, tetapi juga tanggung jawab hukum dan sosial. Melalui proses perizinan yang benar, Anda membantu menciptakan fasilitas olahraga yang aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan mengikuti panduan di atas, proses pengurusan izin akan menjadi lebih mudah dan terarah. Pastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan, agar lapangan olahraga Anda tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga memiliki nilai legalitas dan keberlanjutan jangka panjang.

Ingat, izin bukan penghambat, melainkan jaminan keamanan dan legitimasi bagi kegiatan olahraga yang sehat dan profesional. Mulai dari sekarang! Hubungi Infiniti dari sekarang untuk info lebih lanjut!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengurus-izin-lapangan-olahraga
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti