Oleh: Shari S. Warisman
Bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan, khususnya yang menggunakan platform CoreTax, tentu sudah familiar dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Dokumen penting ini seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan pinjaman hingga mengikuti tender. Sebelumnya, SKF dapat di unduh di website Perpajakan DJP Online.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya dan mengatur secara rinci mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, penerbitan, masa berlaku, hingga konfirmasi kebenaran SKF.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya selama periode tertentu. SKF ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain. Singkatnya, SKF merupakan "bukti" bahwa Wajib Pajak memiliki catatan kepatuhan pajak yang baik dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Penjelasan Surat Keterangan Fiskal
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dibutuhkan:
1. Persyaratan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2. Persyaratan dalam Kegiatan Usaha Tertentu
3. Pengajuan Fasilitas Non-Fiskal
4. Keperluan Administrasi Lainnya
Setelah dijelaskan alasan-alasan mengapa dibutuhkanya SKF, maka dapat disimpulkan bahwa SKF berfungsi sebagai:
1. Bukti Kepatuhan Pajak
Menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Syarat Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan pihak lain (pemerintah, mitra bisnis, lembaga keuangan) terhadap kredibilitas Wajib Pajak.
3. Akses ke Peluang
Membuka pintu bagi Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, mendapatkan izin usaha tertentu, atau memanfaatkan fasilitas dan insentif yang ditawarkan.
Dengan demikian, SKF bukan hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi memiliki peran penting dalam kelancaran operasional bisnis, akses ke berbagai peluang, dan membangun reputasi yang baik di mata pemerintah maupun pihak swasta.
Lihat juga: PROMO INFINITI
1. Login ke akun Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, dan klik Buat Permohonan Administrasi.
3. Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Kemudian, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan.
5. Lengkapi formulir permohonan SKF dengan memilih tujuan permohonan, mengisi kota/kabupaten, dan mencentang pernyataan. Klik Simpan.
6. Pada bagian Dokumen Keluar â CTAS, klik create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF. Lengkapi kolom informasi dan klik Simpan.
7. Setelah PDF terbentuk, lakukan penandatanganan dengan memilih penyedia tanda tangan dan klik Simpan
8. Untuk mengirim permohonan, klik Submit.
9. Setelah berhasil, nomor kasus akan terbentuk. Klik menu Alur Kasus.
10. Pada halaman Perutean Kasus, lengkapi formulir, lakukan validasi, tanda tangan, kirim permohonan, dan Anda akan dapat mengunduh SKF jika permohonan disetujui.
11. ika berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk. Klik Berikutnya.
12. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis dan Anda dapat melihat serta mengunduhnya.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan SKF?
Wajib Pajak Pusat yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan SKF. Dalam hal Wajib Pajak Pusat memiliki cabang, SKF yang diterbitkan juga berlaku untuk cabang tersebut.
Berapa lama masa berlaku SKF?
SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Demikianlah panduan langkah demi langkah mengenai cara mudah mengunduh Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui platform CoreTax. Ingatlah untuk selalu memastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku agar permohonan SKF Anda dapat diproses dengan baik. Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait proses pengunduhan SKF di CoreTax, jangan ragu untuk menghubungi kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik.
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Melalui Coretax!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengajukan-skf-melalui-coretax