Oleh: Lia Astuti Ningsih
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Seiring perkembangan teknologi dan transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax sebagai platform baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Pada tahun 2026, Coretax semakin dioptimalkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan pelaporan, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur, persyaratan, dan dasar hukum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Artikel ini membahas panduan lengkap yang dapat dijadikan referensi praktis.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum, SPT Tahunan Orang Pribadi memuat informasi mengenai :
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung modernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui Coretax, DJP mengadopsi konsep single data dan digitalisasi proses bisnis perpajakan, sehingga data perpajakan Wajib Pajak dapat dikelola secara terpusat dan real-time.
Manfaat penggunaan Coretax bagi Wajib Pajak antara lain :
Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat beberapa jenis formulir yang digunakan sesuai dengan karakteristik penghasilan Wajib Pajak, yaitu :
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki :
Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki :
Formulir 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki :
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain :
Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum.
Berikut tahapan umum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax :
1. Login ke Akun Coretax dan siapkan Bukti Potong

2. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.

4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025).
5. Pilih model SPT: "Normal" untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.

7. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
8. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.

9. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
10. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Panduan Lengkap Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Selain denda, keterlambatan pelaporan SPT juga dapat berdampak pada risiko pemeriksaan pajak dan penilaian kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Permohonan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT dengan melampirkan perhitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar.
Ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan SPT diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax memberikan berbagai manfaat, antara lain :

Agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, Wajib Pajak dapat menerapkan beberapa tips berikut :
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax pada tahun 2026 merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami dasar hukum, prosedur, dan tahapan pelaporan SPT, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan tidak hanya menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan peran aktif dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang kompeten agar pelaporan pajak dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax?
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem elektronik yang ditetapkan DJP, termasuk Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru.
Apakah Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan tetap wajib melapor SPT?
Pada prinsipnya, setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak memiliki penghasilan atau pajak terutang nihil.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT?
Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan Pasal 8 UU KUP.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Update 2026 : Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-lapor-spt-pribadi-melalui-coretax