Oleh: Lia Astuti Ningsih
Sejak Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada 18 Desember 2025, terdapat perubahan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling berdampak adalah penggunaan KBLI 2025 sebagai klasifikasi terbaru yang menggantikan KBLI sebelumnya.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan kode administrasi. KBLI merupakan dasar yang digunakan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan tingkat risiko usaha, hingga pemenuhan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS. Karena itu, artinya kode KBLI yang tercantum pada NIB tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha perlu segera melakukan penyesuaian agar data usahanya tetap valid dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui artikel ini, akan dibahas secara lengkap dasar hukum pemberlakuan KBLI 2025, cara melakukan konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, serta langkah-langkah pembaruan data usaha melalui sistem OSS agar proses penyesuaian dapat dilakukan dengan benar dan tanpa kendala.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
inilah yang menjadi landasan utama pemberlakuan KBLI 2025, sekaligus mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020. Dengan pencabutan tersebut, seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha secara hukum wajib merujuk pada klasifikasi baru ini dalam setiap proses administratif yang melibatkan kode bidang usaha.
KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan pada struktur klasifikasi lapangan usaha di Indonesia. Jika sebelumnya KBLI 2020 terdiri atas 21 kategori dengan kode huruf A sampai U, kini jumlahnya bertambah menjadi 22 kategori dengan rentang kode A sampai V.
Selain penambahan kategori, struktur klasifikasinya juga diperbarui menjadi 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan sekitar 1.560 kelompok usaha. Di sisi lain, jumlah kode KBLI lima digit justru berkurang dari 1.789 menjadi sekitar 1.559 kode. Pengurangan ini terjadi karena beberapa kelompok usaha yang memiliki karakteristik serupa digabungkan, sementara kelompok usaha lainnya dipecah agar ruang lingkup kegiatannya menjadi lebih spesifik dan mudah dibedakan.
KBLI 2025 juga mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi yang jelas. Beberapa di antaranya mencakup aktivitas validasi dan penambangan aset kripto, tokenisasi aset keuangan digital, serta berbagai model bisnis berbasis platform digital. Dengan adanya penyesuaian tersebut, pelaku usaha terutama yang bergerak di sektor teknologi, keuangan digital, dan ekonomi digital kini memiliki acuan klasifikasi yang lebih pasti ketika mengurus perizinan melalui sistem OSS.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 5, seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaannya paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan, atau sekitar pertengahan Juni 2026. Di sisi lain, penyesuaian pada sistem OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum. Artinya, implementasi di setiap sistem pemerintah tidak dilakukan sekaligus, melainkan mengikuti proses integrasi yang telah ditetapkan.
Meskipun masih terdapat masa transisi, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda untuk mulai mengevaluasi kode KBLI yang digunakan. k kode KBLI pada NIB sudah tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru, kondisi tersebut dapat menghambat proses pengurusan perizinan lanjutan, perubahan data perusahaan, penambahan kegiatan usaha, hingga proses pengawasan berbasis risiko yang dilakukan oleh instansi terkait. Melakukan penyesuaian lebih awal akan membantu memastikan data usaha tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi kendala administratif di kemudian hari.
Untuk mempermudah proses transisi ke KBLI 2025, pemerintah telah menyiapkan mekanisme konversi berdasarkan tabel korespondensi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan mekanisme ini, tidak semua pelaku usaha perlu melakukan perubahan kode KBLI secara manual karena sebagian besar penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS. Secara umum, terdapat tiga pola konversi yang diterapkan.
Pada pola ini, satu kode KBLI 2020 dipadankan langsung dengan satu kode KBLI 2025. Karena tidak ada perubahan ruang lingkup kegiatan usaha, sistem OSS akan melakukan penyesuaian secara otomatis tanpa memerlukan tindakan dari pelaku usaha.
Pola ini terjadi ketika beberapa kode KBLI 2020 digabung menjadi satu kode pada KBLI 2025. Penggabungan dilakukan karena kegiatan usaha tersebut dinilai memiliki karakteristik yang serupa. Sama seperti pola sebelumnya, proses konversi ini dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS.
Berbeda dengan dua pola sebelumnya, konversi one to many memerlukan keterlibatan pelaku usaha. Dalam pola ini, satu kode KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa kode KBLI 2025 yang memiliki cakupan usaha lebih spesifik. Apabila menemui pola konversi ini, pelaku usaha perlu memilih sendiri kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Pemilihan kode yang kurang tepat dapat menyebabkan data pada NIB tidak sesuai dengan aktivitas usaha, sehingga berpotensi menimbulkan kendala saat mengurus perizinan lanjutan maupun ketika dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
Jika setelah masuk muncul pemberitahuan bahwa KBLI yang digunakan masih teridentifikasi sebagai KBLI 2020, lakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui menu Perizinan Berusaha - Kelola Usaha - Perubahan Badan Usaha untuk memastikan data KBLI terbaru telah tercatat pada OSS. Pilih mengerti untuk melanjutkan.
3. Pilih Menu Perizinan Berusaha, pilih Kelola Usaha, lalu pilih Kegiatan Usaha
4. Pilih Tambah Kegiatan Usaha untuk melanjutkan
5. Lengkapi Data Lokasi Usaha
6. Lengkapi Jenis Kegiatan & Bidang Usaha
7. Pemilihan Bidang Usaha secara Manual Konversi ke KBLI 2025
8. Lanjutkan proses pengajuan KBLI hingga penerbitan NIB
Satu hal yang kerap menjadi kesalahpahaman adalah anggapan bahwa konversi KBLI selalu memerlukan perubahan akta notaris. Faktanya, jika penyesuaian hanya berupa perubahan kode numerik tanpa mengubah substansi maupun ruang lingkup kegiatan usaha, sistem AHU dan OSS dapat melakukan penyesuaian tanpa perubahan Anggaran Dasar.
Namun, jika pelaku usaha bermaksud menambah kegiatan usaha baru atau memilih kode turunan yang secara substansi menyimpang dari maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Umum Pemegang Saham serta perubahan akta notaris tetap menjadi prasyarat sebelum pembaruan dapat dilakukan di OSS.
Perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 549 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus ulang izin yang sudah sah dari awal.
Pemberlakuan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menyelaraskan klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia dengan perkembangan dunia bisnis dan standar internasional. Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar pembaruan kode, tetapi juga bagian dari upaya menjaga agar data legalitas usaha tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan perubahan data di OSS, pastikan terlebih dahulu hasil konversi KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Apabila masih terdapat keraguan, terutama pada skema one to many, sebaiknya lakukan pengecekan terhadap tabel korespondensi KBLI 2025 atau konsultasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang berdampak pada proses perizinan di kemudian hari.
1. Apakah semua kode KBLI 2020 otomatis berubah menjadi KBLI 2025 di OSS?
Tidak semua. Konversi otomatis hanya berlaku untuk pola one to one dan many to one. Untuk pola one to many, pelaku usaha wajib memilih sendiri kode turunan yang paling sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Apakah perubahan KBLI selalu memerlukan akta notaris baru?
Tidak selalu. Jika perubahan hanya menyangkut penyesuaian kode tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, sistem melakukan konversi tanpa perubahan Anggaran Dasar. Perubahan akta baru diperlukan jika kegiatan usaha baru menyimpang dari Anggaran Dasar yang ada.
3. Sampai kapan batas waktu penyesuaian KBLI 2025?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, penyesuaian wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan pada 18 Desember 2025.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Konversi KBLI 2025 di OSS : Panduan Lengkap Terbaru". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-konversi-kbli-2025-di-oss