Bongkar Tuntas PER-7/PJ/2025: Ini Cara Kantor Virtual Bisa Daftar PKP!


Bongkar Tuntas PER-7/PJ/2025: Ini Cara Kantor Virtual Bisa Daftar PKP!

Pengantar

Pernahkah Anda merasa terganjal saat ingin mendaftarkan bisnis Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya karena Anda menggunakan kantor virtual? Dulu, ini memang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pebisnis yang mengandalkan fleksibilitas virtual office. Alamat fisik yang "nyata" seringkali menjadi syarat mutlak, membuat banyak dari Anda kesulitan mengembangkan usaha ke level selanjutnya.

Namun, angin segar kini telah berembus kencang! Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penggunaan Kantor Virtual (Virtual Office) dan Co-working Space, kini semuanya berubah. Peraturan ini secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi kantor virtual untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP. Ini bukan hanya sekadar aturan baru, melainkan sebuah terobosan besar yang mengakui realitas bisnis di era digital.

Penasaran bagaimana kantor virtual Anda bisa memenuhi syarat dan prosedur untuk menjadi PKP sesuai PER-7/PJ/2025? Mari kita bedah tuntas di artikel ini!

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025)

Pengertian

  • Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Kriteria lokasi/ tempat kegiatan usaha

Pada Per-7/PJ/2025 disebutkan ada 2 (dua) kriteria kegiatan usaha yang di perbolehkan untuk mengajukan PKP :

  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
  2. Tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas

Jika pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, maka harus memilih lokasi kegiatan sebagai alamat utama.

Kriteria Kantor Virtual

Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki penyedia Kantor Virtual agar para penyewanya dapat mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah syarat wajib menurut PER-7/PJ/2025:

  1. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    Sebagai penyewa, anda wajib menanyakan apakah lokasi yang akan disewa sudah terdaftar sebagai PKP atau belum. Karena jika belum, maka anda tidak akan melanjutkan proses pendaftaran PKPnya. 
  2. Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    Pastikan bahwa, kantor virtual yang anda sewa memiliki ruangan fisik/ bisa juga ruangan meeting yang dapat digunakan untuk pendukung kegitatan usaha yang dijalankan. Anda bisa melakukan survei terlebih dahulu sebelum menyewa untuk memastikan.
  3. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
    Pastikan bahwa dilokasi kantor virtual dilakukan kegiatan operasional.
  4. Dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha
    Pastikan saat anda menyewa lokasi kantor virtual, anda mendapatkan perjanjian sewa yang valid.
  5. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
    Jangan lupa bertanya ke penyedia kantor virtual yang anda akan sewa apakah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak. Karena kepemilikan NIB ini menjadi salah satu persyaratan penting juga sebagai pertanda bahwa kantor virtual yang anda sewa memiliki izin.

Dari persyaratan diatas, Infiniti.id adalah kantor virtual yang memenuhi persyaratan lengkap. Infiniti sudah berdiri sejak 2017 dan sudah dipercaya 3.000++ pengusaha untuk menjadikan alamat kantor virtual kami sebagai alamat legalitas mereka.

lihat juga: Kantor Virtual Termurah dan Terlengkap

Syarat PKP di Kantor Virtual

Pengusaha yang berada di Kantor Virtual wajib memiliki kiteria atau syarat yang dimiliki agar Pengajuan PKP bisa di setujui oleh KPP setempat. Berikut ini adalah persyaratan menurut PER-7/PJ/2025:

  1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual
    Klasifikasi.
    Pengusaha dapat memiliki klasifikasi lapangan selain di bidang jasa, namun KBLI utama yang didaftarkan harus JASA, bukan yang lainnya.
  2. Memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan.
    Pastikan bahwa saat submite persyaratan, masa kontrak sewa kantor virtual baru dimulai atau sewa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun jika sewa sudah dilakukan sebelumnya.
  3. Tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut sematamata sebagai alamat korespondensi.
    Pastikan, lokasi kantor virtual bisa juga dilakukan kegiatan usaha dan memiliki fasilitas pendukungnya.
  4. Peta dam foto lokasi usaha
  5. Surat Pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.
  6. Formulir Pengukuhan PKP, Bisa lihat disini: Kumpulan form menurut PER7/PJ/2025

Permohonan PKP

Permohonan PKP bagi pengusaha dengan kantor virtual maupun tidak dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, Berikut adalah cara- cara mendaftar PKP:

A. Secara langsung

Pengusaha bisa datang secara langsung ke counter Kantor Pajak dengan membawa persyaratan langsung. Pihak KPP akan membantu perdaftaran langsung dan akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). 

B. POS/ Ekspedisi

Persyaratan PKP bisa langsung dikirim melalui POS/ Ekspedisi. Selanjutnya, menunggu jadwal survei atau jika persyaratan ada yang kurang, pihak KPP akan menghubungi dan diminta dilengkapi terlebih dahulu.

C. Coretax

Proses melalui online bisa dilakukan melalui coretax. Pastikan bahwa Direktur dan Perusahaan yang akan didaftarkan sudah memiliki akun Coretax agar dapat mengakses pendaftaran PKP. Berikut ini adalah Cara pendaftaran PKP melalui Coretax yang diambil dari Buku Manual yag diterbitkan Pajak.go.id

1.  Login akun Coretax Perusahaan/Direktur.


Selanjutnya akan disajikan dashboard Coretax sebagai berikut.

Dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak diajukan atas nama perusahaan/ pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Wajib Pajak


2. Pendaftaran di Menu Pengukuhan PKP

3. Pengisian Kuasa Wajib Pajak

4. Memasukan detil informasi terkait status kepemilikan tempat usaha, besar peredaran bruto, saat mulai transaksi PPN, dan alamat utama tempat usaha.

  • Pilih Status Kepemilikan Tempat Usaha [11]. Di sini terdapat tiga pilihan: (a) Sewa/kontrak, (b) Milik/Perusahaan, dan (3) Sewa Kantor Visual .
  • Apabila yang dipilih adalah Sewa Kantor Visual (Virtual Office Leases), maka akan diminta untuk memasukkan NIK Penyedia Kantor Virtual (Virtual Office Provider NIK).
  • Isikan besar Omzet Tahunan [12]. Contoh: 5.000.000.000 (untuk lima miliar rupiah).
  • Pilih Tanggal Mulai Transaksi PPN [13].

5. Centang Pernyataan Wajib Pajak

  • Centang Pernyataan Wajib Pajak [14
  • lalu tekan tombol “Submit” (Kirim) [15] untuk mengirimkan permohonan.

6. Menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi seperti gambar 9 di bawah ini.

  • Bukti Penerimaan Permohonan Pengukuhan PKP dapat diunduh pada tombol “Unduh Bukti Tanda Terima” [16].

7. Persetujuan/Penolakan

Dalam hal permohonan disetujui/ditolak, maka di Coretax wajib pajak akan muncul:

  • Dokumen persetujuan/penolakan di gambar Dokumen [a] atau Menu Portal Saya--> Dokumen Saya [d].
  • Notifikasi di gambar Lonceng [b] atau Menu Portal Saya--> Notifikasi Saya[c]



  • Bagi wajib pajak yang telah disetujui permohonan pengukuhan PKP-nya, maka dapat mengecek status PKP tersebut di menu Portal Saya [17] 
  • Profil Saya [18].
  • Status pada Status Pengusaha Kena Pajak akan bertanda Centang jika sudah dikukuhkan sebagai 18 PKP dan tanggal Pengukuhan PKP. [19]

FAQ

  • Apa syarat utama untuk PKP di kantor Virtual?
    Syarat utama dari PKP di kantor virtual adalah KBLI utama atau bidang usaha utama harus bergerak dibidang Jasa
  • Apakah akan ada survei untuk pendaftaran PKP?
    Survei bisa jadi dilakukan di kantor virtual atau Wajib Pajak diundang langsung ke KPP terdaftar

Penutup

Dengan menjadi PKP, kredibilitas bisnis Anda akan meningkat, akses ke pasar yang lebih luas terbuka, dan yang terpenting, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih patuh dan efisien. Jangan biarkan keraguan menahan potensi bisnis Anda! Infiniti memiliki 6 Lokasi Kantor Virtual Office yang semua lokasinya bisa dijadikan alamat untuk PKP. Segera Hubungi kami sekarang juga! ada promo menarik untuk andaaaa.....

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Bongkar Tuntas PER-7/PJ/2025: Ini Cara Kantor Virtual Bisa Daftar PKP!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-kantor-virtual-bisa-pkp
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti