Oleh: Shari S. Warisman
Pernahkah Anda merasa terganjal saat ingin mendaftarkan bisnis Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya karena Anda menggunakan kantor virtual? Dulu, ini memang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pebisnis yang mengandalkan fleksibilitas virtual office. Alamat fisik yang "nyata" seringkali menjadi syarat mutlak, membuat banyak dari Anda kesulitan mengembangkan usaha ke level selanjutnya.
Namun, angin segar kini telah berembus kencang! Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penggunaan Kantor Virtual (Virtual Office) dan Co-working Space, kini semuanya berubah. Peraturan ini secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi kantor virtual untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP. Ini bukan hanya sekadar aturan baru, melainkan sebuah terobosan besar yang mengakui realitas bisnis di era digital.
Penasaran bagaimana kantor virtual Anda bisa memenuhi syarat dan prosedur untuk menjadi PKP sesuai PER-7/PJ/2025? Mari kita bedah tuntas di artikel ini!
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025)
Pada Per-7/PJ/2025 disebutkan ada 2 (dua) kriteria kegiatan usaha yang di perbolehkan untuk mengajukan PKP :
Jika pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, maka harus memilih lokasi kegiatan sebagai alamat utama.
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki penyedia Kantor Virtual agar para penyewanya dapat mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah syarat wajib menurut PER-7/PJ/2025:
Dari persyaratan diatas, Infiniti.id adalah kantor virtual yang memenuhi persyaratan lengkap. Infiniti sudah berdiri sejak 2017 dan sudah dipercaya 3.000++ pengusaha untuk menjadikan alamat kantor virtual kami sebagai alamat legalitas mereka.
lihat juga: Kantor Virtual Termurah dan Terlengkap
Pengusaha yang berada di Kantor Virtual wajib memiliki kiteria atau syarat yang dimiliki agar Pengajuan PKP bisa di setujui oleh KPP setempat. Berikut ini adalah persyaratan menurut PER-7/PJ/2025:
Permohonan PKP bagi pengusaha dengan kantor virtual maupun tidak dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, Berikut adalah cara- cara mendaftar PKP:
Pengusaha bisa datang secara langsung ke counter Kantor Pajak dengan membawa persyaratan langsung. Pihak KPP akan membantu perdaftaran langsung dan akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Persyaratan PKP bisa langsung dikirim melalui POS/ Ekspedisi. Selanjutnya, menunggu jadwal survei atau jika persyaratan ada yang kurang, pihak KPP akan menghubungi dan diminta dilengkapi terlebih dahulu.
Proses melalui online bisa dilakukan melalui coretax. Pastikan bahwa Direktur dan Perusahaan yang akan didaftarkan sudah memiliki akun Coretax agar dapat mengakses pendaftaran PKP. Berikut ini adalah Cara pendaftaran PKP melalui Coretax yang diambil dari Buku Manual yag diterbitkan Pajak.go.id
Selanjutnya akan disajikan dashboard Coretax sebagai berikut.
Dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak diajukan atas nama perusahaan/ pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Wajib Pajak
Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi seperti gambar 9 di bawah ini.
Dalam hal permohonan disetujui/ditolak, maka di Coretax wajib pajak akan muncul:
- Apa syarat utama untuk PKP di kantor Virtual?
Syarat utama dari PKP di kantor virtual adalah KBLI utama atau bidang usaha utama harus bergerak dibidang Jasa- Apakah akan ada survei untuk pendaftaran PKP?
Survei bisa jadi dilakukan di kantor virtual atau Wajib Pajak diundang langsung ke KPP terdaftar
Dengan menjadi PKP, kredibilitas bisnis Anda akan meningkat, akses ke pasar yang lebih luas terbuka, dan yang terpenting, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih patuh dan efisien. Jangan biarkan keraguan menahan potensi bisnis Anda! Infiniti memiliki 6 Lokasi Kantor Virtual Office yang semua lokasinya bisa dijadikan alamat untuk PKP. Segera Hubungi kami sekarang juga! ada promo menarik untuk andaaaa.....
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Bongkar Tuntas PER-7/PJ/2025: Ini Cara Kantor Virtual Bisa Daftar PKP!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-kantor-virtual-bisa-pkp