Cara Membuat Bukti Potong Melalui Coretax


Cara Membuat Bukti Potong Melalui Coretax

Pengantar

Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, bukti potong yang diterbitkan oleh pihak pemotong, seperti pelanggan atau mitra usaha, kini dapat secara otomatis masuk ke akun Wajib Pajak Badan sebagai penerima penghasilan. Informasi mengenai besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut akan langsung tersedia di sistem dan terintegrasi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan (prepopulated).


Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam melakukan pelaporan pajak, karena data dari bukti potong tidak perlu dimasukkan secara manual. Selain mempercepat proses pelaporan, fitur ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan pemotongan pajak, karena seluruh bukti potong dapat dilihat dan diverifikasi langsung melalui akun Coretax DJP milik badan usaha.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 24/Pj/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 11/Pj/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pengertian

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan karena tidak hanya mencatat jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, tetapi juga menjadi dasar pelaporan oleh pihak yang menerima penghasilan.

Kewajiban Pemotong atau Pemungut PPh

Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus :

  1. Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
  2. Menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
  3. Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.


Tujuan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti potong ini penting karena digunakan untuk :

  1. Melaporkan pajak tahunan dengan lebih mudah.
  2. Menghindari pembayaran pajak dobel atau kesalahan perhitungan.
  3. Memastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai aturan.

Jenis-Jenis Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi terdiri dari :

1. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar terdiri dari :

  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS)
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR).

2. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melakukan pemotongan :

  • PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro
  • PPh atas penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
  • PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang
  • PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana
  • Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Jangka Waktu Pelaporan Bukti Pemotongan/Pemungutan

Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan :

  • Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Cara Membuat Bukti Potong Melalui Coretax

Berikut tata cara pembuatan bukti potong melalui Coretax DJP

1. Login ke Akun Coretax Orang Pribadi

Pastikan wajib pajak orang pribadi ini terdaftar sebagai PIC badan usahanya.

2. Impersonate Akun Coretax

Impersonate ini dilakukan untuk bertindak sebagai badan usaha nya.

3. Masuk ke Menu eBupot

Pilih jenis bukti potong yang sesuai, misal BPU untuk pembuatan bukti potong pph pasal 4(2), 15, 22 dan 23.

4. Klik Create eBupot BPU

5. Mengisi Bagian "General Information

Isi Tax Period (masa pajak) dan TIN (nomor NPWP lawan transaksi), lainnya akan terisi otomatis

6. Mengisi Bagian "Tax Income"

Isi Tax Certificate (fasilitas pajak), Tax Object (objek pajak), dan Tax Base (dasar pengenaan pajak)

7. Mengisi Bagian "Refence Document"

Inputkan dokumen yang menjadi refrensi pemotongan pajak, contoh invoice.

8. Klik Submit Untuk Menyelesaikan Penginputan

9. Penerbitan Bukti Potong

Centang bukti potong yang akan diterbitkan, kemudian klik tombol "issue"

10. Penandatangan Bukti Potong

Isi kolom yang kosong dan klik "Confirm Sign"

Penutup

Dengan adanya Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, proses pelaporan pajak jadi lebih jelas dan tertata. Bagi pihak yang dipotong, dokumen ini memberikan jaminan bahwa pajak yang dikenakan sudah sesuai. Sementara bagi pemotong atau pemungut, bukti ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap aturan pajak. Jadi dapat disimpulkan, dokumen ini penting untuk memastikan semua pihak bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan tepat.

FAQ

1. Apa yang dimaksud BPPU?
BPPU adalah Bukti Potong PPh Unifikasi.
2. Apakah bukti potong tahun 2024 diproses melalui coretax?
Untuk pembuatan bukti potong tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online.
3. Bagaimana cara melihat bukti potong dalam coretax?
Jika pihak pemotong sudah menerbitkan BPPU maka pihak yang di potong bisa melihat bukti potong pada menu “dokumen saya”.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Cara Membuat Bukti Potong Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-buat-bukti-potong-coretax
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti