Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, bukti potong yang diterbitkan oleh pihak pemotong, seperti pelanggan atau mitra usaha, kini dapat secara otomatis masuk ke akun Wajib Pajak Badan sebagai penerima penghasilan. Informasi mengenai besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut akan langsung tersedia di sistem dan terintegrasi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan (prepopulated).
Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam melakukan pelaporan pajak, karena data dari bukti potong tidak perlu dimasukkan secara manual. Selain mempercepat proses pelaporan, fitur ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan pemotongan pajak, karena seluruh bukti potong dapat dilihat dan diverifikasi langsung melalui akun Coretax DJP milik badan usaha.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
Dokumen ini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan karena tidak hanya mencatat jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, tetapi juga menjadi dasar pelaporan oleh pihak yang menerima penghasilan.
Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus :
Bukti potong ini penting karena digunakan untuk :
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi terdiri dari :
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar terdiri dari :
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melakukan pemotongan :
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan :
Berikut tata cara pembuatan bukti potong melalui Coretax DJP
Pastikan wajib pajak orang pribadi ini terdaftar sebagai PIC badan usahanya.
Impersonate ini dilakukan untuk bertindak sebagai badan usaha nya.
Pilih jenis bukti potong yang sesuai, misal BPU untuk pembuatan bukti potong pph pasal 4(2), 15, 22 dan 23.
Isi Tax Period (masa pajak) dan TIN (nomor NPWP lawan transaksi), lainnya akan terisi otomatis
Isi Tax Certificate (fasilitas pajak), Tax Object (objek pajak), dan Tax Base (dasar pengenaan pajak)
Inputkan dokumen yang menjadi refrensi pemotongan pajak, contoh invoice.
Centang bukti potong yang akan diterbitkan, kemudian klik tombol "issue"
Isi kolom yang kosong dan klik "Confirm Sign"
Dengan adanya Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, proses pelaporan pajak jadi lebih jelas dan tertata. Bagi pihak yang dipotong, dokumen ini memberikan jaminan bahwa pajak yang dikenakan sudah sesuai. Sementara bagi pemotong atau pemungut, bukti ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap aturan pajak. Jadi dapat disimpulkan, dokumen ini penting untuk memastikan semua pihak bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan tepat.
1. Apa yang dimaksud BPPU?
BPPU adalah Bukti Potong PPh Unifikasi.
2. Apakah bukti potong tahun 2024 diproses melalui coretax?
Untuk pembuatan bukti potong tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online.
3. Bagaimana cara melihat bukti potong dalam coretax?
Jika pihak pemotong sudah menerbitkan BPPU maka pihak yang di potong bisa melihat bukti potong pada menu âdokumen sayaâ.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Membuat Bukti Potong Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-buat-bukti-potong-coretax