Ternyata Masa Jabatan Direksi Ada Batas Waktunya Lho!


Ternyata Masa Jabatan Direksi Ada Batas Waktunya Lho!

test


Pengantar

Dalam mendirikan PT, salah satu yang harus dipersiapkan adalah menentukan pengurus PT. Pengurus PT terdiri dari direktur dan komisaris. Direktur bertugas menjalankan harian perusahaan, termasuk menandatangani dokumen dan surat menyurat atas nama perusahaan. Sedangkan Komisaris bertugas memberikan rekomendasi, nasehat dan masukan kepada Direktur mengenai keberjalanan perusahaan.

Sehubungan dengan pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ini, menjadi penting untuk diketahui berapa lama jangka waktu jabatan tersebut dapat berlaku sesuai perundangan? Selain itu, apakah yang harus dilakukan PT jika periode masa jabatan kedua jabatan penting tersebut telah habis? Mari kita bahas!

Apakah Masa Jabatan Anggota Direksi Berlaku Selamanya?


Masa Jabatan Seorang Direksi tidak diatur persis periodenya, namun harus memiliki jangka waktu tertentu, dan tidak berlaku selamanya. Jika masa jabatan sudah habis, maka perlu dilakukan pengangkatan kembali, penggantian, atau pemberhentian melalui RUPS.

Mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, masa jabatan seorang direksi tidak diatur persis periodenya, namun lebih lanjut pada Pasal 94 ayat (3) disebutkan bahwa, syarat pengangkatan seorang direksi adalah harus memiliki jangka waktu tertentu, tidak berlaku seumur hidup, dan tercantum pada anggaran dasar Perseroan pada saat pendirian. 

Pada umumnya, masa jabatan anggota direksi adalah selama 3 atau 5 tahun. Jika periode masa jabatan sudah berakhir, maka seorang direksi tidak otomatis dapat meneruskan jabatan, melainkan perlu ada pengangkatan kembali melalui RUPS. Jika ingin melakukan perpanjangan atau pengangkatan kembali seorang direksi diperlukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Adapun peraturan mengenai Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi didasarkan pada keputusan RUPS tercantum pada pasal 94 ayat (5) UUPT.

Prosedur Pengangkatan Kembali Melalui RUPS

Dijelaskan pada UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, RUPS merupakan salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris. Kewenangan RUPS dalam pengangkatan anggota direksi tidak dapat dilimpahkan, sehingga RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Apabila perusahaan akan melakukan pengangkatan kembali/pergantian direktur dan komisaris artinya akan ada perubahan anggaran dasar perusahaan, dalam hal ini harus menggunakan pengesahan akta notaris. Adapun prosedurnya dimulai dari direksi perseroan yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan perubahan kepada Menkumham.

RUPS adalah organ tertinggi yang ada dalam perusahaan. Kedudukan RUPS tidak dapat digantikan maupun dilimpahkan.


Berikut ini adalah syarat terlaksananya RUPS dalam pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris:

  • Sebanyak 2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan, dan
  • Keputusan akan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
  • Ketentuan diatas berlaku, kecuali jika ada ketentuan dalam anggaran dasar yang menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan suara dalam pengambilan keputusan dalam jumlah yang lebih besar.

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Pengangkatan Kembali Melalui RUPS?

Apabila telah terlaksananya pengangkatan kembali/pergantian anggota direksi, Direksi wajib memberitahukan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan dalam daftar Perseroan selambat-lambatnya 30 hari setelah dilaksanakannya RUPS.

Jika pemberitahuan tidak/terlambat dilakukan, segala permohonan yang diajukan oleh perusahaan maupun pemberitahuan yang ditujukan kepada Menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam perseroan akan ditolak.

Lebih lanjut, apabila terjadi suatu perjanjian yang dilakukan oleh seorang direksi yang masa jabatannya telah habis, maka perjanjian tersebut disebut dapat dibatalkan dan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Hal ini disebabkan pihak yang melakukan perjanjian sudah tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan karena masa jabatan telah berakhir.

Atau jika terjadi suatu perjanjian atau perikatan oleh direksi yang masa jabatannya telah habis, lalu timbul permasalah atau kerugian. Maka, tindakan direksi sudah tidak mengikat perusahaan. Direksi  harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.

Penutup

Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, masa berlaku jabatan anggota direksi harus memiliki jangka waktu tertentu. Pada umumnya, masa jabatan berlaku selama 3 - 5 tahun. Setelah periode masa jabatan habis diperlukan adanya RUPS untuk melakukan pengangkatan kembali/pemberhentian/pergantian anggota direksi. Apabila tidak dilakukan, maka akan terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian. 

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Ternyata Masa Jabatan Direksi Ada Batas Waktunya Lho!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/batas-waktu-masa-jabatan-anggota-direksi
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti