Oleh: Shari S. Warisman
Baru-baru ini, dunia investasi di Indonesia dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 atau dikenal sebagai Perka BKPM 5/2025.
Peraturan ini jadi bahan pembicaraan hangat karena disebut-sebut menurunkan aturan modal disetor minimum bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA) dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar
Tapi, apakah benar demikian? Apakah pemerintah memang melonggarkan syarat modal untuk investor asing? Dan apa dampaknya untuk pelaku usaha dalam negeri?
Yuk, kita kupas tuntas secara ringan dan mudah dipahami.
Sebelum membahas dampak aturan terbaru ini, penting untuk memahami apa saja perbedaan mendasar antara Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2021 dan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kedua peraturan ini sama-sama menjadi acuan utama dalam pelaksanaan investasi di Indonesia, khususnya bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, Perka 5/2025 hadir sebagai penyempurnaan besar dari regulasi sebelumnya menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, kebutuhan investor, serta penyempurnaan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Jika Perka 4/2021 masih berfokus pada penataan sistem perizinan pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, maka Perka 5/2025 sudah masuk ke tahap penyederhanaan, harmonisasi, dan percepatan investasi. Intinya, regulasi baru ini bukan hanya soal angka modal, tapi juga soal efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing di Indonesia.
berikut perbandingan utama antara Perka BKPM 4/2021 dan Perka BKPM 5/2025:

poin yang menjadi game changer di versi terbaru ini antara lain:
A. Bagi Investor Asing
B. Bagi Pemerintah
C. Bagi Konsultan & Notaris:
D. Bagi PT PMA yang Sudah Ada:
Secara substansial, Perka 5/2025 membuka ruang bagi pendirian PT PMA baru dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar. Namun untuk PT PMA yang sudah berdiri sebelumnya dengan modal disetor lebih besar (misalnya Rp 10 miliar), penurunan tidak otomatis berlaku. Beberapa alasan utamanya:
Baca juga: Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya
Jika PT PMA Anda ingin menurunkan modal disetor dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, berikut langkah yang perlu dipertimbangkan:
- Apakah benar modal disetor PMA turun?
Ya, secara nominal turun dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Tapi nilai investasi tetap Rp10 miliar ke atas.
- Apakah investor asing kecil kini bisa buka PT PMA?
Bisa, asalkan tetap memenuhi total investasi dan ketentuan OSS.
- Apakah aturan ini berlaku otomatis?
Ya, untuk semua pengajuan PMA baru setelah Perka BKPM 5/2025 diundangkan.
- Apakah PT lama harus ubah modal disetor?
Tidak wajib, tapi bisa dilakukan saat restrukturisasi atau ekspansi.
- Apakah modal bisa langsung digunakan?
Bisa, tapi tidak boleh ditarik atau dipindahkan dalam 12 bulan pertama.
Dunia bisnis berubah cepat begitu juga aturannya. Kalau kamu sedang merencanakan pendirian PT PMA atau perlu review regulasi terbaru, tim Infiniti Office siap membantu menyiapkan struktur legal dan perizinan yang sesuai dengan Perka BKPM 5/2025. Hubungi Infiniti Sekarang juga!!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perka BKPM 5/2025: Aturan Modal Disetor PMA Turun?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/aturan-modal-disetor-pma