Perka BKPM 5/2025: Aturan Modal Disetor PMA Turun?


Perka BKPM 5/2025: Aturan Modal Disetor PMA Turun?

Pengantar

Baru-baru ini, dunia investasi di Indonesia dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 atau dikenal sebagai Perka BKPM 5/2025.

Peraturan ini jadi bahan pembicaraan hangat karena disebut-sebut menurunkan aturan modal disetor minimum bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA) dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar

Tapi, apakah benar demikian? Apakah pemerintah memang melonggarkan syarat modal untuk investor asing? Dan apa dampaknya untuk pelaku usaha dalam negeri?

Yuk, kita kupas tuntas secara ringan dan mudah dipahami.

Dasar Hukum

Perbedaan Perka BKPM 4/2021 dan 5/2025

Sebelum membahas dampak aturan terbaru ini, penting untuk memahami apa saja perbedaan mendasar antara Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2021 dan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini sama-sama menjadi acuan utama dalam pelaksanaan investasi di Indonesia, khususnya bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, Perka 5/2025 hadir sebagai penyempurnaan besar dari regulasi sebelumnya menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, kebutuhan investor, serta penyempurnaan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Jika Perka 4/2021 masih berfokus pada penataan sistem perizinan pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, maka Perka 5/2025 sudah masuk ke tahap penyederhanaan, harmonisasi, dan percepatan investasi. Intinya, regulasi baru ini bukan hanya soal angka modal, tapi juga soal efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing di Indonesia.

berikut perbandingan utama antara Perka BKPM 4/2021 dan Perka BKPM 5/2025:


Perubahan Utama dalam Perka BKPM 5/202

poin yang menjadi game changer di versi terbaru ini antara lain:

  1. Modal Disetor Minimum Berubah
    Dari yang sebelumnya Rp10 miliar, kini menjadi Rp2,5 miliar. Tujuannya untuk memudahkan investor asing skala menengah agar bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa terbebani modal awal yang terlalu tinggi. Namun, penurunan ini tidak mengubah klasifikasi usaha besar karena nilai investasi tetap di atas Rp10 miliar.
  2. Penguncian Modal Selama 12 Bulan
    Dana yang telah disetor tidak boleh dipindahkan selama minimal satu tahun sejak masuk ke rekening perusahaan. Ini untuk memastikan bahwa modal benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha, bukan hanya formalitas.
  3. Penyesuaian Pelaporan LKPM
    Batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya, memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menyusun laporan kegiatan investasi.
  4. Kewajiban KBLI Pendukung
    Bagi PT PMA yang memiliki kegiatan usaha turunan atau pendukung, kode KBLI wajib dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan. Langkah ini mendorong transparansi dalam aktivitas bisnis.

Dampak Langsung Perka BKPM 5/2025

A. Bagi Investor Asing

  • Lebih mudah masuk ke pasar Indonesia.
  • Tidak perlu lagi menyetor Rp10 miliar sekaligus.
  • Lebih banyak ruang bagi startup asing dan usaha skala menengah.

B. Bagi Pemerintah

  • Meningkatkan daya tarik investasi.
  • Tapi juga perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh “investor semu”.

C. Bagi Konsultan & Notaris:

  • Harus memperbarui template akta pendirian PMA.
  • Wajib memperhatikan KBLI pendukung dan penyesuaian OSS terbaru.

D. Bagi PT PMA yang Sudah Ada:

  • Tidak wajib mengubah modal disetor yang sudah tercatat.
  • Tapi bisa menyesuaikan struktur modal jika ekspansi baru dilakukan di bawah Perka 5/2025.

Bisakah Modal Disetor PT PMA Lama Diturunkan?

Secara substansial, Perka 5/2025 membuka ruang bagi pendirian PT PMA baru dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar. Namun untuk PT PMA yang sudah berdiri sebelumnya dengan modal disetor lebih besar (misalnya Rp 10 miliar), penurunan tidak otomatis berlaku. Beberapa alasan utamanya:

  1. Tidak Ada Ketentuan Retroaktif
    Perka 5/2025 tidak menyebut bahwa aturan ini berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah berdiri berdasarkan regulasi lama.
  2. Perubahan Akta Diperlukan
    Modal disetor merupakan bagian dari anggaran dasar perusahaan. Untuk menurunkannya, perusahaan harus mengubah akta pendirian melalui notaris dan memperoleh persetujuan Kemenkumham.
  3. Kewajiban Nilai Investasi Tetap Berlaku
    Meski modal disetor dapat disesuaikan ke Rp 2,5 miliar, komitmen investasi Rp 10 miliar ke atas tetap wajib sesuai KBLI dan lokasi usaha.
  4. Konsistensi dengan OSS dan LKPM
    Sistem OSS-RBA masih mensyaratkan nilai investasi minimal > Rp 10 miliar untuk PMA. Menurunkan modal disetor tanpa penyesuaian izin dan pelaporan bisa menimbulkan inkonsistensi administratif.
Baca juga: Jangan Asal Buat Lapangan untuk Olahraga! Begini Cara Mengurus Izinnya

Langkah Hati- Hati bagi PMA yang ingin menurunkan Modal

Jika PT PMA Anda ingin menurunkan modal disetor dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, berikut langkah yang perlu dipertimbangkan:

  1. Review Akta & Anggaran Dasar
    Pastikan nominal modal disetor dalam akta masih sesuai dengan kondisi perusahaan.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    Ajukan perubahan modal disetor melalui keputusan RUPS.
  3. Perubahan Akta di Notaris & Kemenkumham
    Notaris mengubah pasal modal dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.
  4. Penyesuaian OSS-RBA & LKPM
    Laporkan perubahan struktur modal agar data OSS konsisten.
  5. Evaluasi Nilai Investasi
    Pastikan tetap memenuhi nilai investasi minimum (> Rp 10 miliar) sesuai KBLI/lokasi.
  6. Skala Usaha
    Penurunam Modal bisa menimbulkan presepsio Pengecilan skala usaha

FAQ

  • Apakah benar modal disetor PMA turun?
    Ya, secara nominal turun dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Tapi nilai investasi tetap Rp10 miliar ke atas.
  • Apakah investor asing kecil kini bisa buka PT PMA?
    Bisa, asalkan tetap memenuhi total investasi dan ketentuan OSS.
  • Apakah aturan ini berlaku otomatis?
    Ya, untuk semua pengajuan PMA baru setelah Perka BKPM 5/2025 diundangkan.
  • Apakah PT lama harus ubah modal disetor?
    Tidak wajib, tapi bisa dilakukan saat restrukturisasi atau ekspansi.
  • Apakah modal bisa langsung digunakan?
    Bisa, tapi tidak boleh ditarik atau dipindahkan dalam 12 bulan pertama.

Penutup

Dunia bisnis berubah cepat  begitu juga aturannya. Kalau kamu sedang merencanakan pendirian PT PMA atau perlu review regulasi terbaru, tim Infiniti Office siap membantu menyiapkan struktur legal dan perizinan yang sesuai dengan Perka BKPM 5/2025. Hubungi Infiniti Sekarang juga!!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Perka BKPM 5/2025: Aturan Modal Disetor PMA Turun?". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/aturan-modal-disetor-pma
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti